Dewan sebut 2.000 lansia di Aceh Tamiang terlantar

Sebanyak 2.000 Orang Lanjut Usia di Aceh Tamiang terlantar

ACEHSATU.COM | Kuala Simpang – Sebanyak 2.000 orang lanjut usia di Aceh Tamiang terlantar. Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang Jayanti Sari menyebutkan sebanyak 2.000 jiwa lebih orang lanjut usia (lansia) di Kabupaten Aceh Tamiang kondisinya terlantar. “Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya jenis lanjut usia terlantar terbilang tinggi di daerah Aceh Tamiang. Pada 2021 … Read more

ACEHSATU.COM | Kuala Simpang – Sebanyak 2.000 orang lanjut usia di Aceh Tamiang terlantar.

Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang Jayanti Sari menyebutkan sebanyak 2.000 jiwa lebih orang lanjut usia (lansia) di Kabupaten Aceh Tamiang kondisinya terlantar.

“Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya jenis lanjut usia terlantar terbilang tinggi di daerah Aceh Tamiang.

Pada 2021 jumlah lansia terlantar sebanyak 2.025 jiwa,” kata Jayanti Sari di Aceh Tamiang, Selasa.

Data tingginya angka lansia terlantar terungkap saat politisi PKS ini meninjau pengembangan Metadata/informasi terstruktur yang sedang dilaksanakan oleh Bidang Data Statistik Dinas Kominfosan Aceh Tamiang untuk percepatan Satu Data Indonesia (SDI) tingkat kabupaten.

“Saya pernah diundang untuk membahas pengembangan Metadata SDI tentang identifikasi dan klasifikasi data pada Dinas Sosial dan menemukan fakta terkait lansia terlantar,” ungkap Jayanti.

Menurut Jayanti Sari 2000-an lansia terlantar tersebut tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun kecamatan tertinggi kasus lansia terlantar berada di Kecamatan Manyak Payed sebanyak 361 orang, kemudian disusul Tamiang Hulu 299 orang dan Tenggulun mencapai 215 orang.

“Kategori lansia terlantar yang umum kita jumpai, mereka ada tempat tinggal tapi tidak ada yang mengurus.

Untuk makan kebanyakan dari belaskasih orang atau pemberian tetangga, karena para lansia hidup jauh dari anak-anaknya,” ucap Jayanti.

Legislator perempuan ini merasa terkejut dengan data dan fakta lapangan bahwa di luar sana masih banyak lansia hidupnya begitu nestapa.

Sementara Aceh adalah daerah yang menerapkan hukum syariat Islam yang wajib memuliakan orang tua.

Ia pun mengkritik kebijakan Pemkab Aceh Tamiang dalam urusan publik tentang PMKS khusus lansia sangat lemah.

Pasalnya sampai saat ini tidak ada kebijakan seperti Qanun/Perbup yang spesifik tentang persoalan tersebut, sehingga tidak tersedianya fasilitas bagi para lansia terlantar.

“Seperti tidak terpikirkan dan tidak menjadi konsen pemerintah untuk membuat qanun yang mengatur hak-hak masyarakat marginal, contohnya bisa diusulkan untuk membangun panti asuhan atau rumah singgah bagi lansia dan PMKS lainnya,” sesal Ketua Panleg DPRK Atam ini.

Lebih lanjut Jayanti Sari juga menyinggung data orang lanjut usia di Aceh Tamiang tidak akurat, sering terjadi duplikasi pelaksanaan program pelayanan sosial.

Di sisi lain jumlah lembaga pelayanan sosial lansia tidak sebanding dengan jumlah kompleksitas permasalahan lansia itu sendiri.

Selain itu kurangnya informasi mengenai program dan pelayanan sosial kepada masyarakat dan penyediaan aksesibilitas lanjut usia pada sarana dan prasarana umum masih sangat terbatas.

“Tentunya persoalan kesenjangan sosial yang muncul harus segera disikapi oleh pemerintah daerah,” tegas Jayanti Sari.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.