https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK/ilustrasi

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Hingga periode 10 Juni 2021, total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 125 perusahaan. Terdapat penambahan 8 (delapan) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Selain itu, terdapat 6 (enam) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK/ilustrasi

Korban Fintech Ilegal Bermotif Pinjol dan Tindakan yang Harus Dilakukan

Pinjaman online (Pinjol) ilegal masih berkeliaran dan menelan korban. Belum lama ini pinjol ilegal menelan korban di Malang dan di Semarang. Jika sudah terlanjur menjadi korban apa yang harus dilakukan ya?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan jika memang sudah terjebak maka hal yang harus dilakukan adalah berupaya untuk segera melunasi.

“Kemudian laporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected],” kata dia seperti dilansir detikcom, Jumat (4/6/2021).

Kasus guru TK terlilit utang 24 pinjol sesungguhnya menunjukkan fakta bahwa di fintech berizin OJK, maksimal hanya boleh empat pinjaman. Pinjol legal juga punya Fintech Data Center, yang dapat melihat status calon peminjam apakah telah memiliki pinjaman di pinjol legal lainnya.

Pinjol biasanya maksimum itu 3-4 platform, masih bisa disetujui (pengajuan pinjamannya), tapi itu jarang juga. Kita tidak bisa mengontrol dan mengendalikan atau memberikan supervisi pinjol ilegal. Karena ini mereka kan bergerak tidak pakai hukum. Tidak mematuhi hukum. Tidak pakai prosedur dan berizin dengan regulator. Tidak komit dengan perlindungan konsumen. Itulah yang kemudian menjadi keresahan banyak masyarakat Indonesia sekarang yang terperangkap gali lobang tutup lobang di pinjol ilegal.

Berikut saluran yang bisa dihubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. (*)