https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Panwaslih Aceh Selatan temukan 111 anggota PPS terlibat parpol
Panwaslih Aceh Selatan temukan 111 anggota PPS terlibat parpol

ACEHSATU.COM | Aceh Selatan – Sebanyak 111 anggota panitia pemungutan suara (PPS) Kabupaten Aceh Selatan ditemukan terlibat partai politik, perangkat desa, maupun aparatur sipil negara oleh Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Azhari di Aceh Selatan mengatakan “Ada 111 anggota PPS yang diluluskan KIP Aceh Selatan mereka terlibat partai politik, perangkat desa, maupun aparatur sipil negara,” Jumat, (3/2/2023).

Azhari Merupakan Anggota KIP Aceh Selatan yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan mengatakan dari 111 anggota PPS tersebut, 10 orang di antaranya terlibat partai politik, enam aparatur sipil negara, dan 95 orang aparatur desa atau gampong.

Selain ada 111 anggota PPS terlibat partai politik, aparatur sipil negara, dan aparatur desa, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan juga menyoroti pengumuman yang berubah-ubah terkait penetapan kelulusan anggota PPS.

Adanya beberapa kali pengumuman yang berubah-ubah tersebut, Azhari menduga Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kabupaten Aceh Selatan tidak profesional dalam proses perekrutan Anggota PPS.

“Seperti pada 22 Januari, KIP Aceh Selatan mengumumkan perubahan penetapan kelulusan seorang Anggota PPS. Selang sehari kemudian, KIP mengumumkan, merevisi pengumuman sebelumnya. Alasannya, salah memasukkan data yang lulus,” sebut Azhari.

Menindaklanjuti pengumuman yang berubah-ubah tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan memutuskan dalam rapat pleno meminta KIP membatalkan penetapan anggota PPS yang terlibat partai politik, aparatur sipil negara, aparatur desa, maupun ada yang suami istri.

“Kami juga sudah menyurati KIP Kabupaten Aceh Selatan terkait masalah tersebut. Namun, hingga kini tidak ada respons dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut,” ujar Azhari.

Jika tidak ada respons terhadap surat tersebut dari KIP Kabupaten Aceh Selatan, kata Azhari, pihaknya akan menindaklanjuti berdasarkan aturan perundangan-undangan.

“Undang-undang pemilu dengan tegas melarang penyelenggara pemilu terlihat partai politik, aparatur sipil negara dan aparatur desa.

Oleh Karena itu, kami meminta penetapan Anggota PPS terlibat parpol, aparatur sipil negara, aparatur desa, maupun suami istri, harus dibatalkan,” tutup Azhari anggota KIP yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu .