Polisi amankan Mobil pick-up tangki modifikasi cadangan BBM

Satu Unit Mobil L-300 Pick Up Modifikasi Tangki Cadangan BBM Ditangkap Polisi

ACEHSATU.COM | Sigli – Satu unit mobil L300 pick up yang telah di modifikasi tangki cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie di Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie. “Mobil L300 tersebut dibuntuti setelah keluar dari SPBU yang ada di Kecamatan Mutiara Timur pada, Selasa (30/8),” kata Kasat … Read more

ACEHSATU.COM | Sigli – Satu unit mobil L300 pick up yang telah di modifikasi tangki cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie di Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie.

“Mobil L300 tersebut dibuntuti setelah keluar dari SPBU yang ada di Kecamatan Mutiara Timur pada, Selasa (30/8),” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal di Pidie, Rabu. 

Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, saat di periksa oleh tim yang melaksanakan patroli dalam rangka antisipasi guantibmas dan kelangkaan BBM di wilayah Pidie, ternyata benar mobil jenis L300 pick-up merk mitsubishi nopol BL 8286 PG tersebut mengangkut BBM jenis solar subsidi. 

Lanjut Iptu Muhammad Rizal, mobil yang mengangkut delapan jerigen ukuran 35 liter atau isi keseluruhan di dalamnya sebanyak 155 liter solar subsidi, milik N (44) yang merupakan warga Gampong Pulo Mesjid Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. 

Ia menjelaskan, cara pelaku menjalankan aksinya dengan mengantri dibeberapa SPBU yang ada di kabupaten Pidie untuk mendapatkan solar subsidi. 

Selanjutnya, setelah minyak solar subsidi terisi ke tangki mobil yang sudah dimodifikasi, diolah masuk ke jerigen dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang terpasang pada bagian tangki mobil. 

“Kemudian, minyak tersebut dijual pelaku kepada pembeli dengan harga Rp 7000 per liter,” katanya.

Iptu Muhammad Rizal mengatakan, barang bukti mobil dan delapan jerigen berisi solar subsidi kini diamankan di Mako Polres Pidie, dan perbuatan itu dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang–Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.