Penembakan Warga Aceh Besar

Satu Dari Dua Buronan Penembakan Warga Aceh Besar Ditangkap di Kabupaten Bireuen

ACEHSATU.COM | Bireuen – Satu Dari Dua Buronan Penembakan Warga Aceh Besar ditangkap di Bireuen. Tim Reserse Polda Aceh kembali menangkap satu orang lagi pelaku penembakan warga Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar. Sebagaimana di ketahui bahwa eksekutor dan Otak pelaku penembakan tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Menurut informasi yang diperoleh Oleh … Read more

ACEHSATU.COM | Bireuen – Satu Dari Dua Buronan Penembakan Warga Aceh Besar ditangkap di Bireuen.

Tim Reserse Polda Aceh kembali menangkap satu orang lagi pelaku penembakan warga Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar.

Sebagaimana di ketahui bahwa eksekutor dan Otak pelaku penembakan tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

Menurut informasi yang diperoleh Oleh awak media, satu orang dari dua buronan yang diduga aktor dalam penembakan warga Indrapuri ditangkap pada Kamis sore (16/6/2022) dikawasan Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 2 Warga Aceh Besar Tewas Ditembak OTK

“Ketika dilakukan penangkapan oleh petugas sempat terjadi letusan senjata. besar kemungkinan terjadi perlawanan sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan,” kata salah seorang warga yang berada dilokasi dan tidak mau disebut namannya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dikonfirmasi oleh media membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Baca Juga: Tim Reserse Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Penembakan di Aceh Besar

Kemudian beliau mengatakan secara singkat. “Senin kita konferensi pers,” ujar Winardy melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/6/2022)

Baca Juga: Ketua Partai Otak Penembakan Warga Aceh Besar, Ini Motifnya

Kasus penembakan yang menewaskan dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, 12 Mei 2022 lalu sedang dalam tahap pengembangan dan petugas kepolisian berkerja keras dalam memecahkan kasus tersebut yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Selanjutnya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Pihak polisi sampai saat ini sudah menahan enam orang pelaku diantaranya AW alias Toke AW, TM, DW, MZ, ZD, dan MY.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.