ACEHSATU.COM | Aceh Barat – Seorang Anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang terpilih beberapa waktu lalu yang berstatus suami isteri diputuskan untuk diberhentikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat. Suami istri tersebut mendaftar pada PPS Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Teuku Novian Nukman di Meulaboh mengatakan “Anggota PPS yang sudah kita berhentikan dan lakukan pergantian antarwaktu bernama Masyitah, PPS Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat,” Senin, (30/1/2023).
Teuku Novian menjelaskan pemberhentian Masyitah dari anggota PPS setelah sebelumnya KIP Aceh Barat mendapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat pasangan suami isteri yang telah dilantik sebagai PPS di sebuah desa di daerah ini.
Baca juga: Pasangan Suami Isteri Lulus Seleksi PPS Desa Alue Dodok, KIP Nagan Raya Tunda Pelantikan Mereka
Pasangan suami isteri tersebut bernama Muhammad Nasrol dan isterinya Masyitah. Keduanya sempat mengikuti pelantikan dan pengucapan sumpah di Gedung Olahraga Seni (GOS) Kabupaten Aceh Barat pekan lalu.
Namun setelah ditemukan bukti yang menyatakan anggota PPS di Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, merupakan suami istri, maka Masyitah mengundurkan diri dari anggota PPS di desanya.
Setelah Masyitah mengundurkan diri, kata Teuku Novian, KIP Aceh Barat menggelar rapat pleno dan mengganti pengunduran Masyitah dengan peserta yang lulus cadangan, yaitu Arfah Nur, warga Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.
Proses pergantian antarwaktu PPS Arfah Nur tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Nomor:10/HK.03.1-Kpt/1105/2023 tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Aceh Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 29 Januari 2023 yang ia tanda tangani selaku Ketua KIP Aceh Barat, sebut Teuku Novian Nukman.
“Dengan adanya pergantian ini, maka komposisi anggota PPS di desa tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian tutup Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Teuku Novian Nukman.