ACEHSATU.COM | Lhoksukon – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menciduk tiga Agen Judi Online Jenis Chip Higs Domino dan Slot.
Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda yaitu HU (31) Warga Kecamatan Lhoksukon, M (38) warga Kecamatan Baktiya Barat dan R (25) Warga Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato dalam konferensi pers menyampaikan ketiga tersangka kita amankan ditiga lokasi berbeda pada, Selasa, (30/08/2022).
“HU kita amankan di warung kopi milik nya di kecamatan Lhoksukon , M kita amankan di Baktiya Barat dan R di Jambo Aye” sebut Iptu Noca.
Dari penangkapan HU berhasil kita amankan Barang bukti berupa satu unit Hp merek Oppo F 11 warna biru dan Aplikasi Higs Domino yang berisikan 27 B chip, uang tunai dari hasil penjualan chip sebesar 900 ribu rupiah.
Tersangka dapat menjual chip perhari nya sampai dengan 10 B dengan keuntungan perbulannya mencapai 2 juta rupiah.
Dari tangan M berhasil diamankan 6 B Chip dan juga situs judi online nya seperti Store Mayong lain dari situs DP 11bola. org yang berisikan saldo Rp.389.000 dan satu unit HP merk Samsung A5 warna hitam.
untuk banyak chip yang dijual setiap hari sebanyak 20 B dan setiap bulannya tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp6.000.000 dari masing-masing pembeli.
Tersangka memainkan dua jenis judi online yaitu dari aplikasi Higs Domino dan Judi slot.
Sementara dari Tersangka R berhasil di amanahkan barang bukti berupa satu unit HP merek Redmi 9 Pro warna biru dengan aplikasi situs istanaimpian2. com untuk aplikasi judi online dan uang tunai sebesar Rp 478.000 dan bukti screenshot aplikasi judi online dengan saldo sebesar Rp. 2.285.000.
“Tersangka memainkan judi online jenis togel di situs istanaimpian2. com yang berhasil kami amankan berisi saldo sebanyak rp2.280.000”, Sebut Kasatreskrim
untuk pasal yang kami terapkan masing-masing pasal 20 pasal 19 pasal 18 dari Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk.
Dengan bunyi salah satunya di pasal 20 setiap orang dengan sengaja menyelenggarakan menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam dengan hukuman hukuman ta’zir cambuk paling banyak 45 kali denda paling banyak 450 gram emas atau paling lama 45 bulan penjara.
Kami dari Satreskrim polres Aceh Utara untuk satu bulan ini memaksimalkan untuk memberantas perjudian di wilayah hukum polres Aceh Utara.
“Kalau ini terus dibiarkan maka, sayang generasi muda ataupun para pengguna lainnya karena ini sangat membahayakan dalam arti kata kecanduan dan dapat juga merusak mental, ekonomi hingga berujung juga munculnya tindak pidana yang baru”, Sebut Kasat.
Lanjut nya Noca, Efek dari judi hampir sama dengan narkoba yang mungkin di sana dengan penggunanya untuk didalam diri artinya merusak tubuh.
Sedangkan judi dapat mempengaruhi pikiran hingga dapat kehilangan kendali kecanduan sehingga melakukan tindakan kriminal baru karena alasan ekonomi.
Selain itu pihaknya akan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku judi online demi kebaikan kita bersama demi menjaga Generasi Muda Aceh Utara, tutup Kasatreskrim Polres Aceh Utara.