Polisi amankan senjata api saat ungkap pencurian di Aceh Besar

Satreskrim Aceh Besar Amankan Senjata Api dan 16 Butir Peluru Saat Ungkap Kasus Pencurian

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengamankan sepucuk senjata api laras panjang jenis SS1 serta 16 peluru Aktif saat mengungkap kasus pencurian besi milik perusahaan di Lembah Seulawah (21/08/2022). Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes P Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan bersama senjata api tersebut juga diamankan … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengamankan sepucuk senjata api laras panjang jenis SS1 serta 16 peluru Aktif saat mengungkap kasus pencurian besi milik perusahaan di Lembah Seulawah (21/08/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes P Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan bersama senjata api tersebut juga diamankan sebanyak 13 butir peluru tajam, satu magasin, satu unit mobil, ransel, dan telepon genggam.

“Senjata api disimpan oleh seorang tersangka pencurian tersebut. Selanjutnya Tersangka mengaku senjata tersebut ditemukannya di seamak-semak, diduga peninggalan masa konflik,” kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan terungkap senjata api laras panjang tersebut berawal laporan pencurian besi milik sebuah perusahaan di Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku berinisial MS. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mencuri besi perusahaan tersebut bersama pelaku lainnya berinisial FS.

“Setelah diinterogasi, MS mengaku menyimpan senjata api jenis SS1 yang didapatnya di semak-semak bersama kawannya berinisial FK. FK yang kini mendekam di Rutan Sigli karena kasus pencurian juga,” kata Kombes Pol Winardy 

Dari pengakuan MS tersebut, polisi menangkap AF. Polisi juga mencari senjata api tersebut dan menemukannya di kebun milik MS di Gampong Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Kedua pelaku pelaku disangkakan dengan pasal berbeda. Pelaku AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dam Ayat (2) jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan MS disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dam Ayat (2) jo Pasal 362 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar. Polisi akan mendalami pengakuan pelaku terkait senjata api tersebut,” kata Kombes Pol Winardy.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.