Satpol PP/WH Aceh Tamiang Razia ASN Nongkrong di Warkop

Satpol PP/WH Aceh Tamiang Razia ASN Nongkrong di Warkop ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Pasukan Satpol PP/WH Aceh Tamiang melakukan razia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong disejumlah warung kopi di Kota Kualasimpang dan Karang Baru. Rabu (3/5/2020) pagi Pantauan Acehsatu.com, Rabu (3/6/2020), pasukan Satpol PP/WH Aceh Tamiang mendatangi setiap warung kopi yang biasanya  jadi … Read more

Satpol PP/WH Aceh Tamiang Razia ASN Nongkrong di Warkop

ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Pasukan Satpol PP/WH Aceh Tamiang melakukan razia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong disejumlah warung kopi di Kota Kualasimpang dan Karang Baru. Rabu (3/5/2020) pagi

Pantauan Acehsatu.com, Rabu (3/6/2020), pasukan Satpol PP/WH Aceh Tamiang mendatangi setiap warung kopi yang biasanya  jadi tempat nongkrong para ASN dan tenaga kontrak.

Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Asmai melalui Kabid Penegakan dan perundang -undangan daerah, Mustafa Kamal kepada Acehsatu.com, Rabu (3/6/2020) mengatakan, razia ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin sesuai intruksi Plt Gubenur Aceh, Nova Iriansyah yang melarang ASN dan tenaga kontrak ngopi di warung kopi (Warkop) selama 24 jam baik hari libur maupun hari kerja dan ditindak lanjuti surat Bupati Aceh Tamiang.

“Jadi razia ini sifatnya penegakan displin saja, jika ditemukan ASN dan tenaga kontrak duduk di Warkop maka diberikan pemahaman terkait intruksi gubenur dan surat Bupati tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya seperti diberitakan media ini, Plt Gubenur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan surat penyesuaian sistem kerja di lingkungan Provinsi Aceh dalam masa pandemi Covid-19, salah satu poinnya, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak ngopi di warung kopi (Warkop) selam 24 jam baik hari libur maupun hari kerja.

Jika dilanggar akan dilakukan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 100 persen dan pemecatan langsung.

Surat Plt Gubenur Aceh tersebut bernomor, 800/7669 tertanggal 29 Mei 2020, perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Ia benar, ASN dan tenaga kontrak di larang nongkrong di warung kopi, ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Selain pelarangan ngopi di Warkop, Plt Gubenur juga mengatur waktu kerja ASN di lingkungan Pemprov Aceh, dimana pejabat eselon IV-I tetap masuk kerja setiap hari sedangkan pejabat fungsional, staf dan tenaga kontrak pakai shift.

Di ingatkan juga, bagi  pejabat fungsional, staf dan tenaga kontrak yang libur, dilarang ngopi dan duduk di warkop baik hari kerja maupun hari libur namun mereka tetap bekerja dari rumah dan siap dipanggil jika sewaktu waktu dibutuhkan atasannya.

Pengawasan perintah Plt Gubenur ini dilakukan Satpol PP/WH, bagi yang ke dapatan melanggar larangan tersebut sanksinya pemotongan TPK 100 persen dan pemecatan langsung bagi tenaga kontrak (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.