Sarkawi Mundur, Bukan Jawaban Selesaikan Masalah di Bener Meriah

Plt Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi sudah menyatakan mundur dari jabatan Bupati Bener Meriah.

Sarkawi Mundur, Bukan Jawaban Selesaikan Masalah di Bener Meriah

ACEHSATU.COM | BENER MERIAH – Plt Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi sudah menyatakan mundur dari jabatan Bupati Bener Meriah.

Pernyataan Sarkawi sangat mengejutkan publik.

Namun, kondisi kesehatannya yang memburuk menjadi alasan Tgk Sarkawi mengundurkan diri.

Salah satu pihak yang khawatir dengan mundurnya Plt Bupati ini adalah Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko).

Ketua Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi kepada ACEHSATU.com, Senin (25/5/2020) mengatakan, keputusan mengundurkan diri bukanlah jawaban menyelesaikan masalah Bener Meriah saat ini.

Meskipun alasanya karena sakit.

Apalagi saat ini semua pihak sedang menghadapi situasi “perang” melawan wabah corona.

Pemerintahan yang tersisa hanya tgk Sarkawi, setelah penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Selasa 3 Juli 2018 Tahun lalu.

“Sementara Wakil Bupati belum ada  yang mengisi,  bisa di bayangkan kalau Abuya Sarrkawi mengundurkan diri. Siapa lagi yang menlanjutkan kepemimpin Bener Meriah,” katanya.

Menurutnya, meskipun pejabat sementara yang mengisinya, itu harus beradaptasi memerlukan waktu panjang.

“Yang menjadi masalah kita sedang perang dengan wabah. Apalagi di Bener Meriah sudah ada yang positif covid-19,” katanya.

Karena setidaknya masih punya kemungkinan mencabut penyataan kembali  pengunduran diri.

“Hal ini bisa di fasilitasi oleh Plt Gubernur Aceh,” katanya.

Disebutkan Maharadi, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibina oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Oleh karenanya, jika ada pengunduran diri, ini masih dapat diupayakan untuk dibicarkan oleh Plt Gubernur Aceh.

Sebagaimana diketahui, tata cara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (*)

NONTON PIDATO TGK SARKAWI:

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.