SADIS! Wanita Deli Serdang Ini Tewas Setelah Diperkosa, Jasadnya Dimutilasi, Pelakunya Napi Asmilasi

Kasus pembunuhan sadis terjadi di Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

ACEHSATU.COM | MEDAN – Kasus pembunuhan sadis terjadi di Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Seorang perempuan berinisial E (21) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Saat ditemukan, terdapat seorang pria yang juga sedang meregang nyawa di samping jasad korban. Pria itu adalah kekasih korban yang berinisial Michael (22). Dia diduga meminum sejenis obat nyamuk.

“Awalnya petugas menemukan mayat perempuan berinisial E (21) bersama seorang lelaki berinisial M (22) yang masih hidup. Pacaran (mereka). Si laki-laki saat ditemukan, dia ada upaya minum racun seperti obat antinyamuk,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (7/5/2020).

Polisi langsung menduga Michael adalah pelaku pembunuhan sadis tersebut. Pemuda itu kemudian dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diperiksa.

Keesokan harinya, Jumat (8/5), polisi mengumumkan pihaknya menduga tak hanya Michael yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa E. Teman Michael, bernama Jeffry diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.

Untuk diketahui, tempat kejadian perkara (TKP) adalah di rumah Jeffry. Korban E dan Michael yang merupakan sepasang kekasih saat itu sedang mengunjungi rumah Jeffry.

Michael dan Jeffry merupakan narapidana yang baru bebas berkat program asimilasi rumah yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah penularan virus Corona di lembaga permasyarakatan (lapas). Mereka berteman sejak sama-sama menghuni lapas.

“Mereka teman sama-sama di sel,” ucap Ronny.

Polisi sendiri telah melakukan prarekonstruksi untuk membuat terang peristiwa pembunuhan yang disertai percobaan mutilasi tersebut, setelah meyakini Michael dan Jeffry sebagai pelakunya. Prarekonstruksi berlangsung dengan ibunda dari masing-masing pelaku dan paman dari Michael.

Polisi juga menyatakan hasil autopsi menunjukan adanya luka bakar pada tubuh korban dan luka bekas sayatan senjata tajam yang diduga jejak percobaan mutilasi. Selanjutnya terungkap fakta, korban sempat mengalami kekerasan seksual.

Setelah memeriksa Michael dan Jeffry secara mendalam dan intensif, polisi pun mendapati kronologi peristiwa pembunuhan ini. Saat korban E bersama Michael datang ke rumah Jeffry, korban dipaksa melayani nafsu bejat Jeffry namun korban menolak.

Jeffry kemudian gelap mata dan membenturkan kepala E hingga pingsan. Setelah itu Jeffry memerkosa korban.

“Sampai di rumah J. J yang mengajak korban bersetubuh. Diajak ke kamar mandi, terus kan dia menolak. Karena menolak itu, akhirnya didorong, kemudian dibenturkan kepalanya juga memang sengaja. Terus pingsan, terus disetubuhi,” ujar Ronny.

Usai melakukan aksi bejatnya, Jeffry menusuk korban dengan pisau. Polisi menyebut Jeffry pelaku utama dalam tindak kejahatan ini.

“Setelah itu diambil pisau ditusuk sama si J. Jadi, pelaku utamanya ini sebenarnya si J. Tadi malam kan kita duga M, karena ada surat segala macam kan. Si J kita periksa, pas kita dalami nggak tahunya si J pelaku utamanya, dibantu sama si M ternyata,” ucap Ronny.

Setelah E tewas, Jeffry meminta Mochael membeli bensin dan membakar korban. Jeffry juga diduga memutilasi korban namun tak berhasil.

“Kemudian dibakar tapi nggak habis, kemudian si J ini berusaha mutilasi tapi keras nggak jadi,” ucapnya.

Penyidikan berkembang hingga polisi menetapkan lagi seorang tersangka yakni ibunda Jeffry, yang berinsial TS. Polisi menuturkan usai pembunuhan, pelaku Michael menghubungi TS.

Setibanya di lokasi, TS membantu anaknya mengangkat jasad E dari kamar mandi. TS membantu Jeffry menghilangkan jejak kejahatan sang anak.

“Tersangka J kemudian mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir.

Isir mengatakan TS mengambil kardus dan lakban dari gudang. Jeffry kemudian memasukkan korban ke dalam kardus dibantu oleh ibunya, TS.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Isir.

Kronologi pembunuhan sadis (Hal 2)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.