Proses eksekusi SPBU di Aceh akibat sengketa

Saat Beroperasi, SPBU Ditutup Paksa Terkait Sengketa Warisan di Aceh Besar

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Salah satu SPBU di kawasn Indrapuri, Aceh Besar ditutup paksa saat beroperasi. Diketahui penutupan SPBU tersebut dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar yang melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa harta ahli waris. Menurut Pantauan, pengosongan dan penutupan SPBU 14.233.408 yang terletak di Lampanah Teungoh, Kecamatan Indrapuri, Aceh … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Salah satu SPBU di kawasn Indrapuri, Aceh Besar ditutup paksa saat beroperasi. Diketahui penutupan SPBU tersebut dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar yang melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa harta ahli waris.

Menurut Pantauan, pengosongan dan penutupan SPBU 14.233.408 yang terletak di Lampanah Teungoh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar itu dipimpin Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi serta dihadiri penggugat dan kuasa hukum tergugat, Senin (6/2/2023).

Dalam Proses eksekusi penutupan paksa operasional SPBU itu mendapat pengawalan dari polisi serta TNI bersenjata lengkap.

Sebelum eksekusi dilakukan, SPBU tersebut masih beroperasi seperti biasa. Sekitar pukul 10.00 WIB, TNI dan polisi menutup akses masuk ke SPBU.

Beberapa pengendara yang hendak mengisi BBM juga diarahkan melanjutkan perjalanan. Sedangkan petugas operator SPBU akhirnya hanya duduk di sekitar pompa.

Ketua MS Jantho, Redha kemudian membacakan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan tersebut.

Setelah itu, Redha memerintahkan pengelola SPBU agar mengosongkan barang-barang milik mereka yang ada di areal SPBU.

Redha menjelaskan, sengketa itu terjadi antara penggugat Juliati binti Yakop dan Yusria Indreswati serta Kyla Fitradyta binti Marwan dengan tergugat yakni Reza bin Marwan, Rizky bin Marwan, Rhandy bin Marwan serta Zoraya bin Marwan.

Diketahui Para penggugat dan tergugat masih tergolong keluarga.

“SPBU ini milik Haji Yakop yang merupakan orang tua dari almarhum pak Marwan dan ibu Juliati (pemohon),” kata Redha kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya dalam sengketa itu adik kandung Marwan yakni Juliati serta istri kedua dan anak dari istri kedua Marwan menggugat empat anak Marwan dari istri pertama.

Gugatan itu telah bergulir di MS Jantho sejak 2019 lalu kemudian berlanjut di tingkat banding di MS Aceh.

Setelah adanya putusan MS Aceh pada tahun 2019, sengketa itu berlanjut hingga ke kasasi di Mahkamah Agung. Hakim Agung mengetuk putusan itu pada 28 Agustus 2020 lalu.

Dalam putusannya, harta itu dibagi dalam dua kelompok yaitu penggugat dan tergugat.

Menurutnya, kelompok penggugat mendapatkan jatah 55,17 persen dari total aset Rp 19 miliar.

“Penggugat mendapatkan sekitar Rp 10,4 miliar sedangkan tergugat mendapatkan haknya 44,76 persen atau sekitar Rp 8,5 miliar,” jelasnya.

Redha menjelaskan, SPBU yang dikosongkan serta isinya menjadi hak penggugat. Selain itu, penggugat juga mendapatkan jatah tanah serta 12 toko di Sigli, Kabupaten Pidie.

Sementara tergugat mendapatkan tanah serta SPBU yang ada di Kota Sigli, Pidie.

Redha menyebutkan, sebelum menutup SPBU secara paksa, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke pengelola sejak tahun 2021 lalu untuk segera mengosongkan SPBU atas kesadaran sendiri.

“Tapi upaya itu tidak menemui hasil hingga hari ini harus kita lakukan eksekusi pengosongan secara paksa,” Proses eksekusi itu berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat demikian tutup Ketua Mahkamah Syariah Jantho Muhammad Redha Valevi .

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.