RUU HIP Dinilai Beri Peluang PKI Bangkit, MUI Keluarkan Maklumat Seru Muslim Indonesia Bangkit Bersatu

MUI dalam maklumatnya juga menyampaikan peringatan keras serta mengancam akan bangkit dan bersatu bila pemerintah tetap mengabaikan fakta sejarah dan memberi peluang bangkitnya Partai Komunis Indonesia.

RUU HIP Dinilai Beri Peluang PKI Bangkit, MUI Keluarkan Maklumat Seru Muslim Indonesia Bangkit Bersatu

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan MUI Provinsi se Indonesia mengambil langkah tegas menerbitkan maklumat bersama di Kantor Pusat MUI di Jakarta, hari ini, Jumat (12/6/2020).

Maklumat berisi sejumlah kritikan atas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini digarap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Maklumat MUI nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang salinannya dilihat ACEHSATU.COM, Jumat sore, ditanda tangani oleh Wakil Ketua MUI, KH Muhyiddin dan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas dengan menyertakan 34 Ketua MUI Provinsi se Indonesia.

Selain merumuskan sejumlah pandangan, MUI dalam maklumatnya juga menyampaikan peringatan keras serta mengancam akan bangkit bersatu bila pemerintah tetap mengabaikan fakta sejarah serta memberi peluang bangkitnya Partai Komunis Indonesia.

“Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME,

adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut,” bunyi poin pertama Maklumat MUI.

KH Muhyiddin Djunaidi

Pada poin Kedua, MUI menilai bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” tegas MUI.

Poin Ketiga, MUI mengatakan memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.

“Serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut.”

Selanjutnya keempat, meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.

Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun.” ketus MUI

Kelima, MUI pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib.

“Meminta dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini,” poin keenam.

Sementara poin ketujuh, MUI menyatakan mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat.

Sedangkan pada poin kedelapan, MUI mengancam akan mengambil sikap tegas jika Pemerintah Republik Indonesia mengabaikan maklumatnya.

“Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” demikian Maklumat MUI. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.