ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Tragis nasib seorang anak dibawah umur di Banda Aceh sebut saja namanya Bunga (10) di ruda paksa seorang warga Banda Aceh, Boneng (51) dibawah ancaman senjata tajam jenis pisau carter,
tersangka Boneng di ciduk Polisi di sekitar Pantai Ulee Lheue, Rabu (30/3/2022) sore.
Selain mencabuli dan memperkosa korban, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya, bahkan juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher.
Kejadian yang memilukan yang menimpa Bunga (10) warga Sumatera Utara itu, terjadi pada Februari 2022 di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, Kamis (31/3/2022)mengatakan pelaku BAK alias Boneng mencabuli korban dibawah ancaman sebilah pisau.
”Mirisnya, pelaku selain mencabuli dan memperkosa korban, ianya juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya, bahkan juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher.
Kejadian ini sudah terjadi sebanyak dua kali dilokasi berbeda ” kata Kompol Ryan.
Pasca kejadian tersebut, orang tua Bunga melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh, sambung Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan kronologi, pada awalnya pertama terjadi sekira bulan Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.
“Tiba – tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku dibawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” Kata Kasatreskrim.
Kemudian lanjutnya, kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk disamping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru dan langsung menarik korban untuk duduk diatas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kini BAK alias Boneng dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kompol Ryan (*)