ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Demi mewujudkan kesejahteraan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, Bupati H Hasballah Bin HM Thaib tidak mengenal lelah, setelah bertemu dengan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI, Ia kembali beraudiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN RI H Sofyan DJalil di Jakarta, Selasa 11 Februari 2020.
Dalam agenda itu, Bupati Aceh Timur menyampaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU ) milik perkebunan swasta yang bermasalah sehingga pemerintah kabupaten Aceh Timur membutuhkan langkah strategis untuk menyelesaiannya.
“Kita lansung melaporkan perusahaan perkebunan yang HGUnya bermasalah. Kita upayakan penyelesaian HGU di Aceh Timur secepatnya tuntas, sehingga tidak ada lagi terjadi sengketa ditengah- tengah masyarakat,” ungkap Bupati Aceh Timur H Hasballah HM Thaib dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas Dan Protokol Setdakab Aceh Timur, Selasa 11 Februari 2020.
Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusannya, Bupati juga meminta menteri ATR/BPN memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terutama bagi masyarakat yang berada diperkebunan.
“ Apabila perlu kita meminta Menteri ATR/ BPN mencabut izin perusahan yang lahan HGUnya tidak dimanfaatkan dengan baik,” ungkap bupati
Selain memaparkan persoalan izin HGU, Bupati juga menyampaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang bersinggungan langsung dengan hutan lindung di tiga kecamatan di Aceh Timur yakni Kecamatan Simpang Jernih , Serbajadi, dan Kecamatan Peunaron.
“Ini juga permasalahan serius yang harus diselesaikan mengingat luas hutan lindung di Aceh Timur mencapai 272.618.19 yang tersebar dipesisir dan pedalaman tidak sesuai pemanfaatan ruangnya,” tambahnya
Selain itu, Bupati Hasballah HM Thaib juga meminta rekomendasi kepada Menteri agar HGU yang terlantar di berikan untuk masyarakat, termasuk mantan kombatan GAM.
“Kita juga meminta untuk mendistribusikan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) kepada masyarakat dan eks kombatan sesuai yang tertuang dalam MoU Helsinki untuk kesejahteraan rakyat Aceh Timur,” pungkasnya.