RI vs China Rebutan Natuna, Ternyata 2 Hal Ini Jadi Dasar Hukumnya

Republik Rakyat China (RRC) telah mengklaim Perairan Natuna yang menjadi teritorial Republik Indonesia. Ada dua hal yang menjadi dasar argumen kedua negara, namun China hanya mengakui salah satunya.

ACEHSATU.COM – Republik Rakyat China (RRC) telah mengklaim Perairan Natuna yang menjadi teritorial Republik Indonesia. Ada dua hal yang menjadi dasar argumen kedua negara, namun China hanya mengakui salah satunya.

China punya Nine Dash Line atau 9 Garis Putus-putus yang dibikin sejak 1947. 9 Garis Putus-putus menjadi batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu, membujur dari utara, menabrak laut Filipina, terus ke selatan, hingga mencaplok sebagian Perairan Natuna milik Indonesia.

Indonesia tidak mengakui konsep 9 Garis Putus-putus yang dinyatakan China itu. Pijakan hukum Indonesia ada dua. Pertama, Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Kedua, putusan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan untuk menyelesaikan sengketa Filipina vs China (South China Sea Tribunal) tahun 2016.

 

Nine Dash Line atau 9 Garis Putus-putus yang diklaim China, menabrak Natuna milik RI. (Komunikasi China ke PBB 7 Mei 2009/www.un.org)

 

Berikut adalah rincian dua dasar hukum tersebut:

  1. UNCLOS 1982

UNCLOS 1982 atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 mengakhiri prinsip ‘Freedom of the Sea’ atau asas ‘Kebebasan Laut’ yang berawal dari Abad 17. Asas Kebebasan Laut pada dasarnya menyatakan bahwa laut itu bebas untuk siapapun dan tidak ada yang memiliki. Namun asas itu membatasi hak nasional terhadap lautan, juga memicu perang di lautan. Hal ini dijelaskan oleh UNCLOS dalam situsnya.

Maka pada akhirnya, asas Kebebasan Laut itu dikritisi bersama lewat serangkaian forum UNCLOS sejak tahun 1956. Singkat cerita, terwujudlah UNCLOS 1982, ditandatangani 117 negara termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan negara, berlokasi di Montego Bay, Jamaika, 1982.

Dalam UNCLOS 1982 disebutkan beberapa wilayah perairan yang dimiliki oleh setiap negara pantai, termasuk Indonesia. Wilayah perairan tersebut meliputi perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen (LK), dan laut lepas.

ZEE adalah salah satu aspek revolusioner dari Konvensi ini. Kapal China yang memasuki wilayah Indonesia juga diklaim melintasi ZEE Indonesia di Perairan Natuna.

Berapa jauh ZEE? Berdasarkan Pasal 57 UNCLOS 1982, ZEE adalah zona maritim yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut diukur dari garis-garis pangkal. Jadi, jaraknya 200 mil laut. Berikut bunyi Pasal 57 UNCLOS 1982:

“Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melampaui 200 nautikal mil dari garis-garis pangkal yang menjadi titik pengukuran luas laut teritorial”

Ini semua dijelaskan oleh Tri Patmasari, Eko Artanto, dan Astrit Rimayanti dalam tulisan berjudul ‘Perkembangan Terakhir Batas Maritim Indonesia dengan Negara Tetangga’, untuk Seminar Nasional Geospasial dalam Membingkai NKRI, 2016.

Dalam batas ZEE, suatu negara mempunyai hak-hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumberdaya alam hayati maupun non hayati. Yurisdiksi yang dipunyai atas zona ini adalah perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, mengatur dan mengizinkan penelitian/riset ilmiah kelautan, dan pemberian izin pembangunan pulau-pulau buatan, instalasi, dan bangunan-bangunan lainnya di laut.

Penetapan batas maritim merupakan implementasi dari UNCLOS 1982. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 pada tanggal 31 Desember 1985 melalui UU Nomor 17 Tahun 1985.

China juga mengakui UNCLOS ini. Juru Bicara Kemlu China, Geng Shuang, juga telah menyampaikan bahwa negaranya mengakui UNCLOS 1982.

“Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa China punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters),” ujar Geng Shuang dalam pernyataan persnya, 2 Januari 2020, dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RRC.

 

 

Ilustrasi Zona Maritim. (Sumber: I Made Andi Arsana via Situs Seminar Nasional Geomatika/BIG)

 

 

  1. Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan 2016

Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) tentang Laut China Selatan tahun 2016 digelar di The Hague, Belanda. Pengadilan itu digelar oleh Pengadilan Arbitrase Permanen, didirikan pada 1899 untuk memfasilitasi arbitrase dan bentuk pemecahan masalah sengketa lainnya.

Putusan Pengadilan Arbitrase Internasional tentang Laut China Selatan tahun 2016 itu adalah tentang sengketa China vs Filipina. Dilansir CNN, putusan diketuk di The Hague pada 12 Juli 2016, berdasarkan UNCLOS 1982.

Filipina tidak terima teritorialnya diklaim China, sedangkan China sendiri merasa berhak karena punya dasar kesejarahan (historis) bahwa Laut China Selatan adalah miliknya. China berpegang pada 9 Garis Putus-putus yang dibuat sejak 1947.

Isi putusannya yakni China tidak punya dasar yang sah untuk mengklaim hak historis atas sebagian besar Laut China Selatan. Presiden China Xi Jinping menolak putusan PCA terkait kawasan lautan perdagangan strategis itu.

Dilansir The New York Times, pengadilan internasional itu juga menyatakan China telah melanggar hukum internasional lewat ‘melakukan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki’ terhadap lingkungan laut, juga mengancam kapal-kapal Filipina, dan mengintervensi pencarian ikan dan eksplorasi minyak yang dilakukan Filipina.

Putusan pengadilan arbitrase internasional tersebut dapat dibaca selengkapnya di tautan ini.

Putusan itu menjadi dasar rujukan Indonesia untuk mempertahankan Laut Natuna. Berdasar putusan itu, Indonesia menyatakan 9 Garis Putus-putus milik China tidak sah. Menurut Indonesia, PCA sebagai penyelenggara peradilan itu punya legitimasi hukum.

“Hasil peradilan tersebut absah, rujukannya juga hukum internasional yakni UNCLOS Tahun 1982,” kata Plt Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).

Lain Indonesia, lain China. Negeri Tirai Bambu tak mengakui legitimasi peradilan yang diselenggarakan PCA. “Pihak China secara tegas menentang negara manapun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan China,” kata Juru Bicara Menteri Luar Negeri Republik Rakyat China, Geng Shuang, dalam keterangan pers reguler, 2 Januari 2020.

 

Peta Perairan Natuna (Sumber: Situs Seminar Nasional Geomatika/Badan Informasi Geospasial)
AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.