RI Larang Masuk Traveler dari Iran, Italia, dan Korsel

Ke-3 negara tersebut adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel) serta para pelancong (travelers) yang pernah mengunjungi wilayah-wilayah di 3 negara itu.

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengeluarkan kebijakan sementara pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) asal 3 Negara yang memiliki kenaikan signifikan penyebaran virus COVID-19.

Ke-3 negara tersebut adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel) serta para pelancong (travelers) yang pernah mengunjungi wilayah-wilayah di 3 negara itu.

“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” Kata Retno di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Retno menuturkan kebijakan itu dibuat untuk kebaikan semua pihak. Larangan itu diperuntukkan bagi WNA dan pelancong yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ke wilayah-wilayah yang berada di tiga negara tersebut untuk transit dan berkunjung ke Indonesia.

“Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut. Untuk Iran, yaitu Teheran (Tehran), Qom, Gilan. Untuk Italia, wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmon. Untuk Korsel, kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do,” sebut Retno.

Selanjutnya untuk pendatang dan pelancong yang disebutkan tadi, Retno memerintahkan mereka menyertakan surat keterangan sehat. Surat keterangan sehat itu harus dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang dari setiap negara asal mereka.

“Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia, Korsel di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health alert certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masin negara,” perintahnya.

Dia menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut harus tervalidasi dan tidak kedaluwarsa. Surat itu wajib untuk ditunjukkan pada saat check-in di bandara. Jika tidak menyertakan, mereka akan ditolak masuk.

“Surat keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” jelasnya.

Sebelum mendarat, dijelaskan Retno, mereka juga diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang sudah disiapkan Kementerian Kesehatan Indonesia. Surat tersebut berisi riwayat perjalanan mereka selama 14 hari belakangan.

“Sebelum mendarat pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan Kemenkes Indonesia. Dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” ucapnya.

WNI yang melakukan perjalanan ke 3 negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Kebijakan itu mulai berlaku pada Minggu, 8 Maret 2020.

“Bagi WNI yang melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama dari wilayah yang saya sebutkan tadi, maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara ketibaan,” jelasnya

“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu, 8 Maret, pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” lanjut Retno. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.