https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM – Kepolisian kembali menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Kali ini, pendakwah yang beken dengan panggilan Habib Bahar itu menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Lantas, bagaimana respons Habib Bahar dengan status barunya itu?

Bahar bin Smith alias Habib Bahar saat menjalani persidangan kasus penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, 9 Juli 2019. Foto: Antara/M Agung Rajasa

Advokat Aziz Yanuar yang menjadi salah satu kuasa hukum Habib Bahar menyatakan,  kliennya telah mengetahui penetapan tersangka itu.

“Jadi Habib Bahar sudah tahu (penetapan tersangka, red),” ujar Yanuar, seperti dilansir JPNN.com, Rabu (28/10/2020).

Namun, Habib Bahar meresponsnya dengan emosi. Yanuar mengatakan, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor itu langsung merobek surat penetapan tersangka yang diantar aparat kepolisian. 

“Tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas,” sambung Yanuar.

Lebih lanjut Yanuar mengatakan, Habib Bahar tidak peduli dengan status tersangka penganiayaan itu.

“Soal penetapan tersangka, Habib Bahar mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia enggak peduli tersangka,” tambah Yanuar.

Sebelumnya Polda Jawa Barat menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 dan 351 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Polisi menduga pria kelahiran 23 Juli 1985 itu menganiaya sopir taksi daring Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor. (*)