ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai pemberlakuan jarak satu meter pada salat berjamaah di Aceh belum perlu diterapkan karena kondisi Aceh masih biasa-biasa saja, Aceh belum ditemukan Virus Omicron.
Pernyataan Ulama Aceh ini merespon Surat Edaran Menteri Agama soal saf salat berjarak 1 meter.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tgk Faisal Ali kepada wartawan mengatakan, saat ini di Aceh belum ditemukan kasus Virus Corona varian Omicron. Pelaksanaannya seperti biasa, (jarak) itu belum perlu, karena kondisi kita masih biasa-biasa saja,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (8/2).
Baca :Kemenag Kembali Atur Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Akibat Virus Omicron
Hanya saja, Faisal menyatakan jika kondisi kasus di Aceh meningkat tajam. Pihaknya akan membuat tausiah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menerapkan jaga jarak di tempat ibadah.
“Persoalan ibadah ya seperti biasa, belum ada hal-hal yang membuat kita salat itu berjarak. Ya kalau ada kondisi tertentu, baru kita buat tausiah soal itu (salat berjarak),” ucapnya dilansir cnnindonesia.com
Surat Edaran Menag
Guna mencegah penyebaran Omicron yangg terus mmeningkat sebulan terakhir, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Salah satu poin surat edaran tersebut larangan mengedarkan kotak amal hingga kantong kolekte.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
“Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah,” demikian isi SE tersebut, seperti dilihat, Senin (7/2/2022).
Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Dijelaskan, SE ini diterbitkan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan prokes di masa PPKM.
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambung Menag dikutip detik.com
Baca : Cegah Penyebaran Omicron, Menag Larang Edarkan Kotak Amal
Ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Diantara isi SE Kegiatan Keagamaan di Tengah Lonjakan COVID tersebut,
1. Tempat Ibadah
Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; da
Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
Menyediakan cadangan masker medis;
Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker danpelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jemaah
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dani. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah (*)