https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pemilu 2024
Foto. Ilustrasi

ACEHSATU.COM | JAKRTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu, pada Jumat (10/3/2023).


KPU mendatangi PN Jakarta Pusat hari ini dengan membawa memori banding. Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.

Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, menyampaikan, Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus.

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU juga telah menerima akta permohonan banding itu.

“Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : Ternyata, KPU Absen Sebagai Saksi Gugatan Partai Prima di PN Jakpus !

DASAR GUGATAN PARTAI PRIMA DAN PUTUSAN PN JAKPUS

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi factual.


Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima mengaku menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu 2024.


“Jadi perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalah pahami karena kita juga paham pengadilan negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu,” kata Agus saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Partai Prima mengaku mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus. Sebab, Partai Prima tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Yang kita ajukan ke sana adalah PMH, perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU, yang kemudian telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Partai Prima mengaku sudah beberapa kali melakukan upaya hukum sesuai UU. Pada saat tidak lolos verifikasi, Partai Prima sudah melakukan langkah hukum ke Bawaslu dan PTUN.

“Tetapi hasil proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” ucapnya.

Atas putusan PN Jakpus, Partai Prima meminta haknya dipulihkan. Yakni Partai Prima meminta hak mereka sebagai partai politik dan menjadi peserta pemilu.

“Kami meminta agar hak kami sebagai warga negara untuk berpolitik, dan mendirikan partai politik, dan menjadi peserta pemilu harus dipulihkan,” kata Agus.

Tak hanya itu, Partai Prima meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus. Partai Prima mengingatkan hal itu untuk semua pejabat, ketua umum partai, hingga ahli hukum.

“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati, semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Siapa pun, baik itu pejabat negara, ketua partai politik, maupun ahli-ahli hukum, semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” imbuhnya

Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.