ACEH SATU– Rencana pembongkaran pasar kuliner Lhoksukon eks Lapangan Upacara Lhoksukon ibukota Kabupaten Aceh Utara, mendapat penolakan dari pedagang setempat.
Pasalnya para pedagang mengakui mereka merugi kalau di lakukan pembongkaran dimana banyak pedagang yang telah membangun lapak tersebut secara permanen.
Heriruddin salah satu pedagang setempat mengatakan dirinya menolak untuk dilakukan pembongkaran, kalau alasannya hari ini akan di jadikan tempat pengembangan Ruang Terbuka Hijau, Taman bermain dan sarana olahraga.
“Seharusnya pemerintah lebih dulu mempertimbangkan kalau memang itu akan di jadikan pengembangan Ruang Terbuka Hijau, Taman bermain dan sarana olahraga. Karena seperti kita ketahui bersama sebelum tempat ini dijadikan pusat pasar kuliner, ini adalah lapangan,” tegas Heri.
Disini membuktikan bahwa pemerintah Aceh Utara saat ini tidak mempunyai konsep dalam merancang tata ruang ibu kota Aceh Utara.
“Pemerintah jangan seenaknya saja, hari ini bikin A besok bikin B, harus ada pertimbangan yang matang. Ini sangat kami sesalkan bukan hanya kami pedagang yang rugi termasuk Pemkab sendiri,” Sebut Heri.
Lanjutnya, selain lapak dan bangunan kami yang bakal digusur disitu ada juga aset Disperindagkop Aceh Utara yang telah dibangun dengan anggaran yang besar. Tentunya pembangunan tersebut juga memakai uang rakyat.
Semestinya pemerintah mempunyai pertimbangan yang matang sebelum bertindak, kalau seperti ini sama saja dengan menzolimi kami para pedagang, Cetus Heri.
Kalau hari ini dikatakan tempat ini sudah menjadi semak belukar, kami tidak membantahnya, dimana pusat kuliner ini sendiri dibangun pada tahun 2021 lalu, yang saat itu sedang dilanda pandemi Covid-19 dan juga perekonomian masyarakat sedang tidak baik, dan begitu juga saat ini kenapa pengunjung tidak ada, karena kita ketahui ini adalah tahun transisi dan perekonomian masyarakat sedang terpuruk pasca pandemi Covid-19.
Seharusnya pemerintah saat ini bukanya menggusur tempat ini, tapi mencari solusi dengan ikut mempromosikan pusat kuliner ini, sehingga banyak pengunjung yang akan datang dan juga memberikan dorongan serta motivasi terhadap para pedagang. Ini malah menggusur, dimana hati dan nurani pemerintah saat ini.
Dirinya secara pribadi menegaskan, tidak setuju dengan adanya klem – klem pihak tertentu yang mengatakan tempat ini kerap dijadikan tempat pelanggaran syariat Islam oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seharusnya pemerintah melalui Polisi Wilayatul Hisbah (WH) bisa memantau kalau memang ada praktek yang demikian dan menjerat pelaku dengan Qanun yang telah tetapkan.
“Jangan jadikan isu-isu yang tidak rasional hanya untuk kepentingan tertentu,” Tegas Heri.
Sementara itu, Kasat pol PP Aceh Utara Adhar Yadi, S.Sos yang di konfirmasi media pada minggu 15 Oktober 2023 mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan atensi langsung dari PJ Bupati Aceh Utara untuk melakukan penggusuran area pasar kuliner tersebut, karena adanya masukan dari tokoh – tokoh Lhoksukon dengan mengirimkan surat langsung ke PJ Bupati Aceh Utara.
Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik untuk segera membongkar kios/lapaknya. Pada Jumat 13 Oktober 2023 kemarin kita kembali mengirim surat teguran ke 2 (dua) kalinya kepada para pedagang.
“Surat teguran ini akan kita layangkan sampai dengan 3 kali , agar pemilik untuk segera membongkar kios/lapaknya,” Sebut Kasatpol PP.
Terkait dengan penolakan dari para pedagang untuk membongkar kios/lapak tersebut sudah kita terima informasi tersebut, menurutnya penolakan tersebut karena ditengah eks lapangan tersebut terdapat satu bangunan milik Pemkab Aceh Utara dibawah Disperindagkop.
Lanjutnya, kami nantinya akan duduk bersama dengan Muspika dan para pedagang untuk mencari solusi terkait bangunan tersebut. Hal ini juga telah kita laporkan ke Asisten 1 dan PJ Bupati Aceh Utara, jelas Kasatpol PP Aceh Utara.(*)