https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

KIP Aceh
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Foto Net

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Rekrutmen PPK untuk pemilu 2024 KIP tunggu instruksi KPU.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan masih menunggu instruksi KPU RI

Terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Jumat, mengatakan PPK dan PPS merupakan lembaga ad hoc yang bertagus sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa atau gampong.

“Banyak yang bertanya kapan rekrutmen PPK dan PPS dilakukan. Kami belum bisa menjawab karena pemilu legislatif yang bersamaan dengan pilpres merupakan ranah KPU.

Jadi, kami menuju instruksi KPU RI,” kata Indra Milwady.

Pada pemilu sebelumnya, jumlah anggota PPK sebanyak lima orang dan PPS beranggotakan tiga orang.

Untuk Kota Banda Aceh akan direkrut 45 orang anggota PPK yang tersebar di sembilan kecamatan. Serta 270 orang anggota PPS yang tersebar di 90 desa.

Menurut Indra Milwady, rekrutmen PPK dan PPS tersebut paling lambar harus dilakukan akhir Desember 2022.

Sebab, tahapan pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.

“Sekarang ini, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Keberadaan PPK dan PPS sangat dibutuhkan karena mereka merupakan Penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa,” kata Indra Milwady.

Menyangkut pelaksanaan tahapan pemilu 2024, Indra Milwady mengatakan KIP Kota Banda Aceh saat ini terus menyosialisasikan pesta demokrasi lima tahunan tersebut agar partisipasi masyarakat meningkat.

“Dengan sosialisasi ini kami berharap partisipasi masyarakat menyukseskan pemilu meningkat, sehingga sehingga terwujud pesta demokrasi berkualitas,” kata Indra Milwady menyebutkan.

Indra Milwady mengatakan Pemilu 2024 ada empat pemilihan legislatif, terdirisatu pemilihan presiden dan satu pemilihan kepala daerah.

Pemilihan legislatif dan presiden digelar serentak pada 14 Februari 2024.

“Sedangkan pilkada digelar terpisah pada 27 November 2024. Untuk pilkada digelar masing-masing KPU atau KIP daerah.

Sementara, pemilu legislatif dan pemilihan presiden digelar terpusat oleh KPU RI,” kata Indra Milwady.