Rekonstruksi kasus pembunuhan

Rekonstruksi Polisi Ungkap Adegan Sadis Diterima Radiah Sebelum Tewas di Tangan Suami

ACEHSATU.COM | IDI – Rekonstruksi Polisi Ungkap Adegan Sadis Diterima Radiah Sebelum Tewas Terbunuh. Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Radiah (49), warga Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Senin (07/02/2022). Radiah merupakan korban pembunuhan yang terjadi pada 20 Januari 2022 lalu. Pelaku pembunuhan tidak lain merupakan … Read more

ACEHSATU.COM | IDI – Rekonstruksi Polisi Ungkap Adegan Sadis Diterima Radiah Sebelum Tewas Terbunuh.

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Radiah (49), warga Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Senin (07/02/2022).

Radiah merupakan korban pembunuhan yang terjadi pada 20 Januari 2022 lalu. Pelaku pembunuhan tidak lain merupakan suami korban sendiri, berinisial MH.

Pelaku MH yang dihadirkan saat rekonstruksi memperagakan adegan demi adegan saat peristiwa pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Cerita Tragis dari Aceh Timur: Suami Pukul Istri Hingga Tewas, Gegara Main HP Tengah Malam

Dalam rekonstruksi sebanyak 15 adegan tersebut, terungkap perlakuan sadis yang diterima korban Radiah sebelum jasadnya dibuang pelaku kedalam sungai.

“Adegannya ada 15. Adegan ke lima sampai ketujuh merupakan adegan pelaku memukul dan menendang korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangannya dikutip Selasa, (8/2/2022).

Dijelaskan Miftahuda, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana.

Selain itu rekonstruksi juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi. Sehingga, kata Kasat Reskrim, dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.

BACA JUGA:

Rudapaksa Istri Tetangga, Pria Aceh Utara Ditahan dan Dilimpahkan ke Jaksa

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, 31 Anggota Polres Aceh Timur Ini Raih Penghargaan

Adegan yang diperagakan dimulai ketika pelaku mencari keberadaan korban yang hingga tengah malam belum juga tidur.

Selanjutnya pelaku mendapati korban berada di belakang rumah sedang menelpon sehingga terjadi perebutan HP dan terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Jasad korban kemudian digendong pelaku ke belakang rumah, lalu dibuang ke dalam sungai.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338  dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Hadir dalam rekonstruksi, Harry Arfan, SH, MH bersama M. Iqbal Zakwan, SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.