Refleksi Tragedi Simpang KKA; Keadilan Harus Tetap Ditegakkan

Kejadian itu terjadi pada hari Senin (3/5/1999) di Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) , Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

ACEHSATU.COM –  Minggu (3/5/2020), adalah 21 tahun silam sebuah tragedi kemanusiaan yang menyayat hati masyarakat Aceh.

Tragedi itu kemudian diperingati setiap tanggal 3 Mei di setiap tahunnya sebagai upaya mengenang kekerasan yang dilakukan aparat negara terhadap rakyatnya.

Kejadian itu terjadi pada hari Senin (3/5/1999) di Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) , Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Tragedi itu menewaskan sedikitnya 19 korban.

Sumber lainnya menyebutkan ada 23 orang yang didata sebagai korban jiwa dalam tragedi itu.

Sementara puluhan orang lainnya menderita luka-luka.

Aksi penembakan senjata oleh aparat TNI kala itu dimulai pukul 12.30 WIB dan berlangsung selama beberapa menit.

Setelah suara tembakan berhenti selama beberapa menit, kemudian terdengar kembali beberapa kali hingga pukul 13.30 WIB.

Peristiwa berdarah itu dipicu oleh aksi seorang tentara bernama Sersan Aditia dari Satuan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Peluru Kendali (Rudal) 001 yang menyusup ke tengah masyarakat.

Sersan Aditia kemudian ditangkap massa dan dilakukan interogasi sebelum kemudian dilepaskan kembali.

Namun informasi dari markas Arhanud Sersan Aditia belum juga kembali ke satuannya.

Sejumlah anggota Arhanud yang melakukan pencarian di Desa Cot Murong sempat bertindak kasar terhadap penduduk.

Masyarakat lantas protes lalu mulai berkumpul di kawasan Desa Cot Murong dan Paloh Lada.

Massa kemudian berkumpul dan berunjuk rasa.

Kaum wanita dan anak-anak berada di barisan depan.

Sedangkan kaum pria berada di belakang.

Massa bergerak menuju simpang PT KKA, dan dihadang oleh pasukan tentara dari Yonif 113.

Tapi saat itu belum ada bentrokan.

Namun tiba-tiba muncul satu truk tentara yang memprovokasi massa dengan aksi lemparan batu.

Sehingga, aksi penembakan secara brutal itu terjadi secara mendadak.

Massa berlarian menyelamatkan diri.

Hari ini, kasus kekerasan itu sudah berlalu 21 tahun lamanya.

Rangkaian kasus kekerasan di Aceh saat ini sudah berhenti, sejak damai Aceh ditandatangani oleh GAM dan RI.

Namun, rasa keadilan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak korban masih jauh dari harapan.

Sudah saatnya kita menyuarakan kembali agar damai yang sudah berlangsung tidak mengabaikan hak-hak korban mendapatkan keadilan. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.