Raqan Aceh Tentang Haji dan Umrah Harus Berazas Keacehan
ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Muhammad Siddiq Armia, Ph.D memberi tanggapan dan masukkan atas Rancangan Qanun tentang Tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Ibadah Haji.
“Sebaiknya asas keacehan menjadi bagian norma tidak terpisahkan dalam raqan tersebut terutama dalam pasal-pasalnya,” ungkapnya dalam dengar Pendapat Umum (RDPU), di gedung DPRA Banda Aceh, Senin 9 Nov 2020,
Menurut Muhammad Siddiq, pencantuman asas keacehan sangat dibutuhkan, mengingat norma-norma dasar yang diatur dalam Raqan Aceh ini bersifat mengatur (regeling) tentang kekhususan Aceh dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah.
Alumnus S3 Inggris ini juga menambahkan permasalahan mendasar tentang kuota khusus untuk Aceh, yang perlu ditegaskan persentase untuk jama’ah haji asal Aceh dan berapa persentasenya termasuk untuk petugas haji.
Hal ini diperlukan agar nantinya kuota khusus dapat benar diperuntukkan lebih banyak bagi jamaah haji asal Aceh.
Selain itu, Muhammad Siddiqjuga menambahkan, khusus pada konsideran “mengingat,” ada dasar hukum tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undang yang sama sekali tidak terakomodir dalam pembentukan raqan ini, seperti Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Padahal UU ini sangat krusial dalam proses legislasi di tingkat pusat dan daerah,” pungkasnya. (*)