Rampok Uang Mantan Bos Rp 320 Juta, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Dua pria yang diduga melakukan perampokan seorang pedagang di Aceh Besar, Aceh, ditangkap polisi. Salah satu pria itu ditembak pada bagian kaki karena melawan polisi saat proses penangkapan.

Keduanya kemudian kabur dengan membawa lari motor korban berisi uang ratusan juta

ACEHSATU.COM – Dua pria yang diduga melakukan perampokan seorang pedagang di Aceh Besar, Aceh, ditangkap polisi. Salah satu pria itu ditembak pada bagian kaki karena melawan polisi saat proses penangkapan.

“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap ZM (42) yang berprofesi sebagai pedagang. Keduanya merampas uang senilai Rp 320 juta dan sepeda motor yang dibawa korban,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto, seperti dilansir detikcom, Senin (4/5/2020).

Aksi perampokan itu diduga bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya usai menutup toko, pada Senin (14/4) malam. Di tengah perjalanan, korban dicegat dua pria berinisial HUS (31) dan MM (20).

“Korban saat itu kembali dari tokonya menuju rumah dengan membawa hasil penjualannya menggunakan sepeda motor miliknya. Tiba-tiba dua orang pelaku menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat ke arah korban dengan tujuan agar korban terjatuh,” jelas Trisno.

Korban disebut sempat melawan sehingga membuat salah satu pelaku mengalami luka di telinga. Keduanya kemudian kabur dengan membawa lari motor korban berisi uang ratusan juta.

Usai kejadian, korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/yan.2.5/2020/SPKT tanggal 14 April tentang perampasan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dua minggu berselang, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MM (20) di rumahnya di Aceh Besar pada Kamis (28/4) malam. Setelah itu, polisi memburu HUS di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar yang kemudian ditangkap pada Jumat (29/4) dini hari.

HUS sempat melawan sehingga ditembak polisi pada bagian kaki. Trisno menyebut HUS sempat bekerja di toko milik ZM.

“Pelaku HUS ini dulunya dia bekerja di toko milik korban. Dari tangannya kita menyita barang bukti berupa uang Rp 99 juta dan sejumlah barang lainnya,” jelas Trisno.

Menurut Trisno, istri siri HUS berinisial EL (33) juga ikut ditangkap karena mengetahui dan menikmati uang hasil rampokan. Dia dijerat dengan pasal tentang penadahan.

“Istrinya ini mengetahui suaminya merampok dan uang hasil rampasan itu dia beli gelang seberat lima mayam serta membeli satu unit handphone,” katanya.

Ketiga orang tersebut ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.