ACEHSATU.COM | Suka Makmue – Raja Beutong ke-IX usulkan dana otonomi khusus Aceh tanpa Rentan waktu.
Raja Beutong IX Provinsi Aceh Paduka Yang Mulia Teuku Raja Keumangan mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) diperpanjang tanpa batas waktu.
“Saya memohon kepada pemerintah agar dana otonomi khusus Aceh terus diperpanjang tanpa batas waktu,” kata Teuku Raja Keumangan, Jumat.
Permohonan tersebut ia sampaikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia AA La Nyalla Mahmud Mattaliti saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Menurut Teuku Raja Keumangan, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pemerintah pusat mengalokasikan dana otonomi khusus untuk Aceh sejak tahun 2006 dengan jangka waktu selama 20 tahun.
Dana tersebut, katanya, akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Teuku Raja Keumangan mengatakan dana otonomi khusus Aceh pertama kali dikucurkan pemerintah pada tahun 2008 lalu.
Ada pun besaran dana otonomi khusus Aceh untuk tahun pertama sampai tahun ke 15 sebanyak dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Kemudian pada tahun ke-15 atau dimulai pada tahun 2023 hingga tahun 2028 atau tahun ke-20 adalah sebanyak 1 persen dari plafon DAU nasional.
Untuk itu, Teuku Raja Keumangan meminta agar dana otonomi khusus Aceh pada tahun k-15 atau pada tahun 2023 mendatang, agar tidak dikurangi dari dua persen dari plafon DAU nasional.
“Jika memungkinkan untuk ditambah dan dilanjutkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Teuku Raja Keumangan.
Mengingat dana Otsus tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh, dan bisa menjadi perekat bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), demikian Teuku Raja Keumangan.
Berita sebelumnya DPD RI Dukung Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus Aceh
DPD RI Dukung Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus Aceh. Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyatakan dukungannya untuk revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Salah satu tujuan dari perubahan Undang-Undang tersebut agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dapat diperpanjang hingga angka waktu yang tidak ditentukan.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua dan anggota Komite 1 DPD RI saat menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Aceh beserta unsur Forkopimda terkait revisi RUU Perubahan Nomor 11 Tahun 2006, di Kantor Gubernur Aceh, Senin, (31/1/2021).