ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Aktivis wanita Aceh Rahmatun Fhonna dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Zoel Fahmi, melalui ITE, Kamis 6 Februari 2020.
Informasi diterima ACEHSATU.com Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana menyangkut UU ITE.
Fhonna dilaporkan dengan dengan nomor Laporan Polisi Nomor LPB/59/I/YAN 2.5/2020/SPKT, dengan tuduhan dugaan telah menyebarkan gambar Pelapor Zoel Fahmi di sejumlah group WhatsApp, yang dianggap mencemarkan nama baik Pelapor.
Zubir Kuasa hukum Zoel Fahmi mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Phonna telah membuat kliennya merasa tidak nyaman dan merasa malu terhadap kawan-kawan karena postingan tersebut, sehingga teman-temannya mempertanyakan langsung kepada kliennya, yang membuat kliennya memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Polresta Banda Aceh.
“Kasus ini murni tindak pidana pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE. Seharusnya jika ada masalah internal bisa diselesaikan secara internal, jangan diumbar ke media, sehingga ada orang lain yang dirugikan,” tutup Muhammad Zubir.