ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Polda Aceh menyatakan Satgas PPKM COVID-19 di pos perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang menolak dan memerintahkan puluhan kendaraan bermotor putar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan pencegahan COVID-19.
“Ada 57 kendaraan bermotor yang diperintahkan putar balik karena tidak diperkenankan masuk wilayah Aceh di pos perbatasan Aceh Tamiang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa
Kombes Pol Winardy mengatakan puluhan kendaraan tersebut diperintahkan putar balik karena penumpang kendaraan tersebut tidak bisa memperlihatkan syarat perjalanan pencegahan penularan COVID-19.
Syarat tersebut di antaranya surat vaksinasi vaksin COVID-19. Selain itu, para penumpangnya tidak mematuhi protokol kesehatan seperti yang ditetapkan pemerintah.
Kombes Pol Winardy mengatakan dari 57 kendaraan bermotor yang diperintahkan putar balik tersebut terdiri 15 mobil penumpang, 19 mobil pribadi, tiga truk, dan 20 sepeda motor.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan tim Satgas PPKM COVID-19 di pos perbatasan di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut akan terus melakukan penyekatan terhadap mobilitas orang.
Menurut Kombes Pol Winardy, setiap masyarakat atau pelintas dari Sumatera Utara yang hendak masuk wilayah Aceh harus menjalani pemeriksaan kesehatan serta menunjukkan surat keterangan vaksinasi vaksin COVID-19.
Pemeriksaan, kata Kombes Pol Winardy, di antaranya pengecekan suhu tubuh, penerapan protokol kesehatan, di antara memakai masker, menjaga jarak, serta tidak ada kerumunan.
"Tujuan pemeriksaan ini memaksimalkan mengendalikan penularan dan penyebaran COVID-19. Apabila tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, tim Satgas mengarahkan kendaraan untuk putar balik," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan tim Satgas PPKM beranggotakan 18 personel gabungan akan terus melakukan penyekatan mobilitas masyarakat yang hendak masuk wilayah Aceh.
"Bagi ingin ke Provinsi Aceh, diimbau melengkapi surat perjalanan seperti membawa surat keterangan vaksin, sertifikat vaksin atau surat bebas COVID-19," kata Kombes Pol Winardy. (*)