ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan puluhan kendaraan bermotor, baik roda empat atau lebih maupun sepeda motor diperintahkan putar balik saat hendak masuk provinsi itu karena penumpang tidak memenuhi syarat pencegahan penularan COVID-19.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan puluhan kendaraan bermotor tersebut diperintahkan putar balik di pos penyekatan PPKM Mikro COVID-19 Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Pos penyekatan tersebut berada di perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Kendaraan bermotor yang diperintahkan putar balik tersebut dari Sumatera Utara," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengatakan puluhan kendaraan bermotor yang putar balik tersebut terdiri 20 mobil penumpang, 31 mobil pribadi, truk dan mobil barang tujuh unit, serta 35 sepeda motor.
Kombes Pol Winardy mengatakan puluhan kendaraan tersebut diputar balik karena penumpangnya tidak bisa menunjuk sertifikat vaksin maupun surat bebas COVID-19.
"Setiap warga yang melintas masuk Aceh menjalani pemeriksaan suhu tubuh, surat bebas COVID-19 serta sertifikat vaksin. Petugas juga menegur mereka yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan penyekatan di pos perbatasan tersebut melibatkan puluhan personel gabungan kepolisian, TNI, Satpol PP serta dinas terkait lainnya.
"Penyekatan di wilayah perbatasan tersebut terus dilakukan guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dari luar Provinsi Aceh," kata Kombes Pol Winardy. (*)