Berita Lainnya

Hukum

Politik

Dalam amar putusan tersebut, Hakim juga memutuskan "Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp379.500,".

AcehSatu.com | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya menolak seluruh gugatan Mantan Direktur Utama PT PEMA Ali Mulyagusdin dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN BNA, Rabu (2/10/2024).

Dalam amar putusan tersebut, Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp379.500,-. ” “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp379.500,” demikian putusan majelis hakim PTUN Banda Aceh.

Keputusan yang dibacakan dalam sidang akhir gugatan tersebut juga menyatakan bahwa majelis hakim menerima eksepsi tergugat (Bustami Hamzah)  dan tergugat II Intervensi (Dirut PT PEMA Faisal Saifuddin pengganti Ali Mulyagusdin) mengenai kewenangan mengadili.

Hal ini disambut baik oleh Kuasa Hukum Dirut PT PEMA Faisal Saifuddin, Mohd Jully Fuady. Ia mengatakan, “PTUN Banda Aceh tidak menerima gugatan Ali Mulyagusdin lantaran tidak berwenang mengadilinya”.

” Dalam proses persidangan sampai pembacaan putusan tadi sekitar pukul 11.00 WIB, majelis hakim PTUN tidak menerima gugatan dengan pertimbangan eksepsi tergugat bahwa PTUN Banda Aceh tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” ulang Mohd Jully Fuady menegaskan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum Pemerintah Aceh, Azfili Ishak.

Azfili menjelaskan, dalam amar putusannya, hakim menyatakan “Dalam eksepsi: menerima eksepsi tergugat I dan tergugat II terkait Intervensi mengenai kewenangan mengadili. Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.”