ACEHSATU.COM | MEULABOH – Pembersihan material batu bara yang ditemukan berserakan di bibir pantai Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang dilakukan oleh warga setempat ditanggung pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara.
Hal ini disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat bahwa PT Mifa Bersaudara selaku perusahaan pertambangan.
Kepala DLHK Bukhari di Meulaboh, mengatakan “Informasi yang kami terima dari Pak Keuchik desa setempat, biaya pembersihan ini dibayar pihak perusahaan,” Kamis, (16/3/2023).
Sealin itiu Bukhari juga menerangkan, Mengingat saat ini terdapat satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Aceh Barat yang aktif beroperasi yaitu PT Mifa Bersaudara, dan sebuah perusahaan lainnya yang turut menggunakan batu bara berada di perbatasan Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Aceh yaitu PLTU 1-2 Nagan Raya milik PT PLN (Perstero).
Baca juga: Sebanyak 5 Ton Batu Bara Tumpah di Pesisir Pantai Meureubo, DLHK Aceh Barat Telusuri Penyebabnya
Informasi yang diterima, biaya pembersihan batu bara yang memadati pesisir pantai di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat tersebut sebesar Rp50 ribu per karung isi 50 kilogram.
Selanjutnya kata Bukhari, Meski sudah dilakukan pembersihan material batu bara yang mencemari bibir pantai desa tersebut pihaknya saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna memastikan batu bara tersebut berasal dari perusahaan mana.
Keuchik Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Zainal Abidin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan biaya pengumpulan material batu bara di dalam karung oleh masyarakat di desanya ditanggung oleh PT Mifa Bersaudara.
“Biaya per karung batu bara yang sudah dikumpulkan oleh masyarakat saya ini sebesar Rp25 ribu per karung,” sebut Zainal Abidin.
Zainal menjelaskan, jumlah karung yang berhasil dikumpulkan warga di desanya sejak Senin hingga Selasa (13-14/3) mencapai sebanyak 2.061 karung dengan total biaya yang akan dibayarkan pihak perusahaan sebesar Rp51.525.000, kata Keuchik gampong.
Zainal Abidin menjelaskan biaya sebesar Rp51.525.000 hasil pengumpulan batu bara tersebut, akan dibayarkan oleh pihak perusahaan tambang batu bara pada Kamis (16/3) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Ratusan Pekerja PLTU 3-4 Nagan Raya Gelar Aksi Mogok Kerja di Depan Gerbang Proyek
Zainal juga menjelaskan, biaya sebesar Rp25 ribu per karung batu bara tersebut tercapai setelah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan dirinya selaku kepala desa, meski sebelumnya sempat terjadi negosiasi harga pengumpulan batu bara yang sebelumnya mencemari pantai di desanya.
“Nanti setelah uang ini kami terima, akan kami bagikan ke masyarakat sesuai dengan banyaknya karung batu bara yang sudah dikumpulkan masyarakat,” demikian tutup Keuchik Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Zainal Abidin.