Armiyadi Anggota Komisi IV DPRA

Proyek Jalan Multiyears Perlak-Lokop Dari Otsus Belum Rampung, Armiyadi Minta KPK Turun

ACEHSATU.COM | Aceh Timur – Proyek jalan Multiyears Perlak (Aceh Timur) – Pining (Gayo Lues) yang dibangun dari dana Otsus belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun 2022, sedangkan anggaran untuk jalan sejauh 113 kilometer tersebut mencapai Rp 517 miliar lebih. Armiyadi selaku Anggota Komisi IV DPRA melakukan penelusuran, untuk segmen 1 Perlak – Peunaron (Aceh Timur) … Read more

ACEHSATU.COM | Aceh Timur – Proyek jalan Multiyears Perlak (Aceh Timur) – Pining (Gayo Lues) yang dibangun dari dana Otsus belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun 2022, sedangkan anggaran untuk jalan sejauh 113 kilometer tersebut mencapai Rp 517 miliar lebih.

Armiyadi selaku Anggota Komisi IV DPRA melakukan penelusuran, untuk segmen 1 Perlak – Peunaron (Aceh Timur) hingga ruas segmen II Peunaron – Lokop (Aceh Timur) dengan total jarak capai 83 kilometer baru selesai sekitar 70 persen. Untuk dua segmen ini dianggarkan sebesar Rp 316 miliar lebih.

Sedangkan untuk segmen III Lokop – Pining (Gayo Lues), terpantau baru selesai 40 persen, ruas jalan yang selesai diaspal hanya 5 kilometer dari target 30 kilometer yang terdata dalam kontrak dengan total anggaran Rp 204 miliar lebih.

“Penelusuran pada 24 Desember lalu, proyek Perlak – Lokop belum rampung, dan tidak mungkin diselesaikan karena hanya tersisa beberapa hari lagi. Parahnya lagi, untuk segmen III baru selesai 35 hingga 40 persen, dari 30 Kilometer baru diaspal 5 kilometer,” jelas Armiyadi, Senin (26/12/2022).

Oleh sebab itu, Armiyadi mendesak Dinas Pekerajaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh segera memutus kontrak rekanan segmen II PT Sumber Sari-Medan Smart dan pelaksana segmen III PT Wanita Mandiri Perkasa, karena tidak mampu merampungkan pekerjaan selama tiga tahun masa kontrak, bila perlu diblack list.

Baca Juga: Jalan Penghubung Desa Rusak Ketua Forum CSR Aceh Tamiang Pertanyakan Tanggung Jawab Sosial PT Socfindo

Kedua perusahaan dianggap tidak bisa melanjutkan pekerjaan yang belum rampung karena dua segmen tersebut sudah dianggarkan sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 ini.

Dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 diatur proyek Multiyears maksimal 3 tahun dan tidak bisa diberi waktu tambahan.

Sedangkan untuk segmen 1 yang dikerjakan PT Subota Internasional Contractor  masih bisa diberi waktu tambahan, karena pekerjaannya baru berlangsung 2 tahun, yaitu dimulai pada 29 November 2021 lalu.

“Nah dianggaran perubahan tahun ini masing-masing segmen sudah ditambah 50 miliar, namun tidak selesai juga. Ini harus dijadikan pelajaran agar ke depan tidak ada lagi proyek multiyears, agar tidak ada lagi pekerjaan tidak selesai seperti ini,” kata Armiyadi yang juga politisi PKS dengan nada kesal.

Armiyadi  berharap KPK  ke Aceh untuk supervisi proyek tersebut, serta menurunkan tim audit untuk mengetahui nilai pekerjaan apakah sesuai atau sebaliknya.

Pihaknya juga sedang mengawasi agar pembayaran tidak melebihi dari volume yang telah selesai.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.