Proyek Fiktif di Subulussalam, Dua Pelaku Segera Ditetapkan Tersangka

roses penyidikan dugaan kasus korupsi paket proyek fiktif di Subulussalam terus bergulir. Buktinya, Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).

ACEHSATU.COM | SUBULUSSALAM – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi paket proyek fiktif di Subulussalam terus bergulir.

Buktinya, Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih menyampaikan ada dua terlapor yang diduga kuat sebagai pelaku utama atau aktor utama dalam kasus proyek fiktif tahun 2019 itu.

Kedua aktor utama yang berstatus terlapor masing-masing berinisial SH dan DA masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta. Kajari Alinafiah memastikan proses ini segera dituntaskan hingga penetapan tersangkanya.

Ditambahkan, modus permainan kasus proyek fiktif ini dengan cara memanfaatkan kesempatan di masa peralihan jabatan kepala BPKD lama dengan yang baru. Nah, ada salah satu oknum ASN pejabat di lingkungan BPKD diduga kuat menjadi aktor dalam permainan kasus korupsi senilai Rp 795 juta ini.

Dikatakan, DA selaku direktur PT AA menggunakan kesempatan saat peralihan tugas kepala BPKD atas suruhan SA selaku ASN di BPKD. ”Sehingga dana itu diterbitkan SP2D-nya, padahal dalam kenyataannya pekerjaan terkait tidak ada di dalam DPA namun dengan cara-cara yang tidak benar menggunakan operasi SIMDA cairlah uang tersebut,” ujar Kajari Alinafiah.

Hingga kini, memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka meski kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Kajari memastikan, kasus ini segera dituntaskan dalam tiga pekan ke depan. Penuntasan itu sekaligus penetapan tersangkanya.  Selain kedua aktor utama ini, Kajari Subulussalam juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan  adanya oknum lain yang akan terseret sesuai dengan perkembangan penyidikan.

”Pokoknya paling lama tiga minggu lagi sudah kita tetapkan tersangkanya,” ujar Kajari Alinafiah

Sebelumnya,  pihak kejaksaan mendapat kesulitan membongkar kasus dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR dan dana hibah fiktif di BPKD lantaran ada dokumen yang diminta penyidik namun tidak kunjung diberikan. Karena itu, kejaksaan pun akhirnya melakukan penggeledahan terhadap kedua kantor terkait.

Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik kesulitan mendapatkan dokumen terkait kasus korupsi dari terlapor. Untuk kelengkapan pembuktiaan, penyidik dari Kejari Kota Subulussalam melakukan penggeledahan di BPKD dan PUPR, akhirnya mereka mendapat dokumen tersebut.

Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).

Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik kesulitan mendapatkan dokumen terkait kasus korupsi dari terlapor.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih yang menggelar konferensi pers di ruang kerjanya  usai penggeledahan kantor BPKD dan DPUPR Subulussalam membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi di daerah ini.

Menurut Kajari Alinafiah, kejaksaan terpaksa melakukan penggeledahan karena adanya kesulitan dalam mendapatkan dokumen terkait kasus tersebut.

Ditambahkan, meski terlapor kooperatif saat diperiksa namun dalam hal dokumen enggan memberikan.”Dalam kasus ini penyidik penyidik kesulitan mendapatkan dokumen dari terlapor maka kita terpaksa melakukan penggeledahan untuk kelengkapan pembuktian. Dokumen-dokumen itu sebelumnya tidak dapat kita peroleh sehingga dilakukanlah penggeledahan,” ujar Kajari Alinafiah.

 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.