ACEHSATU.COM | Lhokseumawe – program pemutihan pajak Kenderaan BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Ini syaratnya! Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan sebanyak 5.291 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Kota Lhokseumawe sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.  Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir di Lhokseumawe, … Read more

ACEHSATU.COM | Lhokseumawe – program pemutihan pajak Kenderaan BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Ini syaratnya!

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan sebanyak 5.291 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Kota Lhokseumawe sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir di Lhokseumawe, Sabtu, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan peraturan Gubernur Aceh. Program ini masih berlangsung beberapa hari ke depan.

Karena itu, kami mengajak pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengikuti program pemutihan tersebut,” kata Chaidir.

Chaidir mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut. 

“Banyak kemudahan didapatkan terhadap program relaksasi pajak kendaraan tersebut. Pemilik yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan selama empat tahun dan tanpa ada denda,” kata Chaidir.

Selain itu, kata Chaidir, biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB juga digratiskan. Pemilik tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan bermotornya.

Chaidir juga mengatakan pihaknya juga berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Upaya di antaranya dengan terobosan sistem jemput bola atau turun langsung ke masyarakat. 

“Hingga ini, terobosan jemput bola tersebut sudah mendatangi 27 titik layanan, di antaranya 13 kantor desa, empat sekolah dan enam kantor Dinas dari target kunjungan mencapai 126 lokasi,” kata Chaidir.

Chaidir mengatakan program jemput bola tersebut juga untuk memudahkan pemilik membayar pajak kendaraan bermotornya dengan waktu proses pelayanan hanya dua menit saja.

“Terobosan ini berdampak pada meningkatnya kepatuhan pemilik membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi prosesnya tidak terlalu lama dan sangat mudah,” kata Chaidir.

Selain Membayar Pajak kenderaan, Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak. Cek Caranya Disini

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (04/03/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ungkapnya.

Untuk lapor SPT secara online, Anda harus mempersiapkan NPWP dan pin EFIN.

Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.

Siapkan Dokumen Pendukung

  1. Bukti pemotongan pajak;
  2. Daftar penghasilan;
  3. Daftar harta dan utang;
  4. Daftar tanggungan keluarga;
  5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
  6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

  1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;
  2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
  3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
  4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
  7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload e-SPT

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
  6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

Berikut adalah cara lapor SPT tahunan melalui e-filing. Terakhir lapor 31 Maret 2022. Simak selengkapnya di sini. 

  1. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  2. Pilih Buat SPT;
  3. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
  4. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
  5. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
  6. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
  7. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
  8. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
  9. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email

Jenis Formulir SPT PPh

Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

  1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.