ACEHSATU.COM | Lhokseumawe – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terakhir akan diperpanjang hingga 30 April 2023 mendatang.
Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe, Chaidir SE mengatakan Informasi waktu perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor disampaikan dalam pertemuannya dengan awak media pada Selasa, (28/2/2023).
Dalam pertemuan ini Selain Chaidir, ikut hadir dalam pertemuan itu Kepala Jasa Raharja Lhokseumawe Sumiriadi, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Ade Taufik dan Kepala Pos Lhokseumawe Asmin Daeli.
Menurut Chaidir, perpanjangan tersebut dilakukan karena banyaknya permintaan dari masyarakat.
“Awalnya pemutihan pajak akan berakhir sampai 28 Februari 2023. Namun, karena banyak permintaan dari masyarakat yang belum melakukan registrasi karena beberapa alasan seperti alasan ekonomi dan ada beberapa peralihan plat BK ke BL. maka program ini diperpanjang sampai 31 April mendatang,” sebut Chaidir.
Selain itu, ujar Chaidir, penghapusan data kendaraan akan dimulai setelah program pemutihan ini berakhir.
“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai tanggal STNK mati. Maka data kendaraannya akan dihapus,” tegas Chaidir.
Kasat Lantas Lhokseumawe Ade Taufik mengaku, program-program yang dibuat Samsat Lhokseumawe sangat membantu dalam melakukan penertiban kendaraan di wilayah Lhokseumawe.
“Kami sangat terbantu dengan program-program yang dilakukan Samsat Lhokseumawe seperti Samsat Jempol dan Samsat keliling,” ucap Ade.
Sementara itu kepala Jasa Raharja Lhokseumawe Sumiriadi menjelaskan tentang hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.
“Jasa Raharja tugasnya mengumpulkan uang yang kemudian di peruntukan untuk hak-hak pemilik kendaraan bermotor. seperti klaim asuransi kecelakaan,” demikian ucap kepala Jasa Raharja Lhokseumawe Sumiriadi.