ACEHSATU.COM – Polisi menangkap tiga pria produsen uang palsu (upal) di Sleman. Ketiganya mengiming-imingi korbannya bisa menggandakan uang dengan mesin dari Australia.
Ketiga tersangka yakni ZAS alias Agung (42) warga Gunungkidul, KAA alias Arif (26) warga Klaten, dan JM alias Jimmi (44) warga Riau. Ketiganya berpura-pura bisa menggandakan uang dengan perbandingan 1 uang asli diganti 10 upal.
“Jadi menawarkan kepada masyarakat bisa menggandakan uang dengan persentase Rp 60 juta uang asli ditukar Rp 700 juta upal dan mereka meminta DP 10 persen untuk operasional pelaku. Jadi kesepakatannya 1 banding 10 itu minimal,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat jumpa pers di Mapolres Sleman, seperti dilansir detikcom, Selasa (4/8/2020).
Guna meyakinkan korban, pelaku membuat video yang memperlihatkan proses penggandaan uang. Dalam video itu, pelaku memasukkan kertas seukuran uang asli ke dalam mesin dan keluar uang pecahan Rp 100 ribu mirip uang asli.
“Pada saat pelaksanaan kegiatannya mereka sempat merekam video memasukkan kertas seukuran uang aski ke dalam mesin kemudian keluar uang pecahan 100 ribu mirip aslinya,” terangnya.
“Video itu pun hanya disebar di kalangan tertentu saja,” tambahnya.
Untuk membuat upal para tersangka menggunakan mesin pencetak uang yang dimodifikasi sendiri. Namun, diklaim para tersangka mesin itu dibeli dari Australia. Kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga bulan. Beruntung belum ada korban yang terkena tipu daya pelaku.
“Mereka menggunakan printer yang dimodifikasi sedemikian rupa dan baru berjalan tiga bulan. Sejauh ini belum memproduksi upal sehingga belum ada korban,” bebernya.
“Ngakunya mereka beli mesin itu dari Australia tapi hanya printer yang dimodifikasi,” ucap Deni.
Deni menyebut cara kerja mesin itu yaitu tersangka memasukkan kertas ke dalam mesin rakitan dari belakang. Kemudian tersangka menekan tombol kemudian dari depan muncul uang pecahan Rp 100 ribu.
“Jadi uang yang keluar itu adalah uang asli yang dimasukkan pelaku ke dalam mesin. Kertas yang tadi dimasukkan jatuh ke bagian bawah mesin. Cara itu hanya untuk mencari korban,” ungkapnya.
Uang itu hanya disebarkan di kalangan tertentu. Oleh karena itu, polisi menyamar menjadi orang yang ingin menggandakan uang.
“Ketiganya berhasil diamankan pada 11 Juni 2020 pukul 01.30 WIB saat berada di sebuah hotel di Jalan Kaliurang. Kami menyamar untuk bisa menangkap pelaku,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mesin yang digunakan untuk memalsukan uang, sejumlah kertas yang digunakan pelaku, cairan tinta dan sejumlah uang.
“Untuk pelaku kami kenakan pasal 378 KUHP dengan penjara 4 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, dari pengakuan salah seorang tersangka, Jimmi, mesin itu tidak dibeli di Australia. Namun, mereka merakit sendiri dengan modal Rp 600 ribu.
“Ini bikin sendiri modalnya Rp 600 ribu. Kami lihatnya dari video YouTube,” kata Jimmi. (*)