https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

pria mengaku tak tahu kena OTT KPK
Pria yang turut ditangkap KPK dalam OTT hakim PN Surabaya mengaku tak tahu apa-apa, tiba-tiba dibawa ke Jakarta. | Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Selain Itong, KPK juga turut menangkap 4 orang lainnya beserta uang dengan nilai ratusan juta sebagai barang bukti. Salah seorang di antaranya mengaku tak tahu soal OTT sehingga dirinya ikut dibawa ke gedung KPK.

Dilansir dari detik.com, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

BACA JUGA: Thaib Adamy Pimpinan PKI Aceh Yang Tewas Dibantai 1965-1966

Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ini mengaku tak tahu kenapa dia ditangkap.

Pihak tersebut diketahui berasal dari swasta. Dia mengenakan jaket berwarna hitam dan terlihat tampak bingung.

“Saya nggak tahu, tahu-tahu diajak ke sini,” katanya, saat masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Pria itu tampak membawa sebuah koper berwarna hitam. Dia juga diamankan bersama panitera PN Surabaya dan pengacara di OTT ini.

OTT Hakim PN Surabaya

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni (Azhar/detikcom)

Sementara ebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. KPK menyita bukti OTT berupa uang ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Anggota DPRA akan Polisikan Warganet Viral Doakan Aceh Kena Tsunami Lagi

Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, hari ini.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan 5 orang. Di antaranya hakim hingga pengacara.

“KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta,” katanya.

Pihak-pihak yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT. (*)