https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Presiden Persiraja
Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan. Polisi mulai memeriksa saksi-saksi terkait laporan itu.

“Betul sudah ada laporannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (7/2/2023).

Laporan itu dibuat tim mantan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dekgam. Menurut Fadillah, polisi masih mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi.

“Untuk yang bersangkutan belum diambil keterangan. (Laporannya) terkait cek kosong,” jelasnya.

Sementara Presiden Zulfikar SBY mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Dia enggan berkomentar terkait pelaporan dirinya.

“Belum (dapat informasi),” kata Zulkifar saat dimintai konfirmasi wartawan di Banda Aceh.

Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dituding membayar sisa uang akuisisi klub dengan menggunakan cek ‘kosong’. Zulfikar mengakusisi klub Lantak Laju dari Nazaruddin Dek Gam dengan biaya Rp 1 miliar.

BACA: Pihak Dek Gam Tidak Mau Bernegoisasi Dengan Zulfikar SBY Kasus Saham Persiraja ke Jalur Hukum

Seorang Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan, Zulfikar mengakusisi 840 lembar saham atau 80 persen saham Persiraja dengan harga Rp 1 miliar. Namun Zulfikar disebut baru melunasi Rp 350 juta

“Sisanya Rp 650 juta wajib dibayarkan pada tahap kedua dengan catatan sesuai cek yang diberikan waktu itu. Nah cek ini diberikan saat proses akad perjanjian yang disaksikan notaris. Zulfikar menyerahkan satu lembar cek yang isi di dalamnya adalah 650 juta,” kata Askhalani kepada wartawan, Kamis (19/1).

Presiden Persiraja
Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)

Menurutnya, jatuh tempo pencairan cek tersebut adalah 22 November 2022. Namun Dek Gam disebut tidak dapat mencairkan cek tersebut karena uang di dalamnya tidak cukup.

“Faktanya kemudian klien kami mencoba untuk mencairkan cek ini pada tanggal 22. Ironisnya dalam cek ini hanya tertera uang Rp 4,8 juta bukan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian,” jelasnya.

BACA: Zulfikar SBY Buka Suara Atas Layangan Somasi Dek Gam Terkait Pelunasan Saham Persiraja

Askhal menjelaskan, pihak kuasa hukum juga sudah mengecek ke Bank Syariah Indonesia namun saldo di dalam cek tersebut tidak bertambah hingga Rabu (18/1). Pihak Dek Gam disebut telah melakukan somasi terhadap Zulfikar.

“Artinya ada perbuatan pidana yang mengarah pada penipuan, karena saudara Zulfikar sampai saat ini belum pernah membayarkan sisa uang lebih kurang Rp 650 juta kepada klien kami,” ujar Askhal. (*)