Khilafatul Muslimin
Ponpes Ukhuwwah Islamiyyah di bawah naungan Khilafatul Muslimin Bekasi. (Dwi Rahmawati/detikcom)

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Khilafatul Muslimin mendirikan sejumlah Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah sebagai salah satu sarana doktrinasi khilafah kepada anggotanya. Pondok pesantren tersebut tersebar di 25 daerah.

Salah satunya ada di Aceh. Namun polisi tidak merincikan lebih detail.

“Faktanya bahwa hingga saat ini PP Ukhuwwah Islamiyyah yang setara dengan satuan unit pendidikan yang didirikan telah mencapai 25 PP Ukhuwwah Islamiyah tersebar di beberapa provinsi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/6/2022), melansir detik.com.

Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin ini tersebar dari Aceh hingga ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

“(Tersebar) di Aceh, Solok/Padang, Bengkulu, Mesuji Lampung, Bandar Lampung, Margodadi Lampung Selatan, Pekayon Bekasi, Sukabumi, Parakan Lima Karawang, Wonogiri Jawa Pacet-Mojokerto, Panajam Borneo/Kalimantan Timur, Malawa Sulawesi Selatan, Sorong Papua Barat, Bima NTB, Dompu NTB, Mapin Sumbawa NTB, dan Talewang NTB,” sambungnya.

Sebanyak 25 pondok pesantren itu dipastikan melanggar aturan di Indonesia. Setidaknya keberadaan lembaga pendidikan di bawah naungan Khilafatul Muslimin melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pesantren.

Hengki menyebut para peserta didik hingga warga yang tergabung dalam organisasi Khilafatul Muslimin telah ditekankan untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

“Warga Khilafatul Muslimin terang-terangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan sistem pemerintahan negara Indonesia yang berjalan saat ini. Menurutnya, tidak berasal dari sistem Allah SWT atau hanya buatan manusia sehingga semua yang berpedoman pada sistem pemerintahan yang bukan berasal dari Allah SWT, apalagi yang tidak menganut sistem kekhilafahan tersebut dianggap sebagai thogut,” katanya.

25 Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Berizin

Khilafatul Muslimin mendirikan sistem pendidikan sendiri yang dinamakan Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah. Kementerian Agama menegaskan 25 Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah ini tidak terdaftar, bahkan tidak sesuai dengan UU Pesantren.

"Kami menegaskan bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama Ukhuwah Islamiyyah itu, itu hanya pihak ketiga mereka yang menggunakan terminologi pesantren," kata Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Pembelajaran Ahli Muda Kemenag, Ahmad Rusdi, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).

Ahmad Rusdi mengatakan Ukhuwwah Islamiyyah tidak sesuai dengan UU Pesantren dan tidak memiliki perizinan.

Khilafatul Muslimin
Ponpes Ukhuwwah Islamiyyah di bawah naungan Khilafatul Muslimin Bekasi. (Dwi Rahmawati/detikcom)

"Karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Pesantren atau UU Nomor 18 Tahun 2019 dan PMA Nomor 30 Tahun 2020. Dengan demikian, Ukhuwwah Islamiyyah tidak memiliki izin terdaftar," imbuhnya.

Rusdi bahkan menegaskan pesantren tersebut tidak masuk kategori sebagai sebuah pesantren. Sebab, menurut dia, di sebuah pesantren tetap ada asas kebangsaan. Sedangkan ke-25 pesantren Khilafatul Muslimin tidak memiliki hal tersebut.

"Kami tandaskan bahwasanya Ukhuwwah Islamiyyah tidak masuk ke dalam kategori pondok pesantren. Bahwasanya pesantren itu, itu ada asas kebangsaan. Dan juga asas pendiriannya itu mempunyai komitmen terhadap Islam rahmatan lil alamin dan berkomitmen terhadap NKRI Pancasila. Bahwasanya Khilafatul Muslimin itu tidak ada Pancasila," jelasnya. (*)