Polsek Simpang Kiri Subulussalam Ringkus Pemasok Sabu dan Ganja dari Pakpak Bharat Sumut

Polsek Simpang Kiri, Polres Subulussalam amankan tersangka pembawa ganja yang diciduk dari salah satu angkutan umum di Kota Subulussalam, Sabtu (25/1/2020)

ACEHSATU.COM | SUBULUSSALAM – Aparat Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam meringkus pria berinisial HZ (31) atas kasus kepemilikan sabu dan ganja kering.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo, mengatakan, Minggu (26/1/2020)

“Kita berhasil menangkap seorang warga karena kasus membawa sabu dan ganja kering,” kata Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo.

Menurut Kapolsek Iptu RJ Agung, penangakapan tersangka yang merupakan warga Desa Lae Bersih, Kecamatan Kota Subulussalam ini dilakukan pada Sabtu (25/1/2020) jelang petang.

Dia membawa sabu dan ganja kering dari Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara yang masih bertetangga dengam Kota Subulussalam.

Tersangk HZ ditangkap tepat di Jalan T Umar, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri kala sedang di dalam mobil angkutan dari Kabupaten Pakpak Bharat.

Dia dicokok polisi setelah terendus membawa barang haram tersebut.

Polisi mendapat informasi tersangka membawa sabu dan ganja atas laporan dari masyarakat.

“Begitu kita dapat informasi dari warga, langsung mengintai dan benar, pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti,” ujar Iptu RJ Agung

Lebih jauh dikatakan HZ membawa daun ganja kering dari Pakpak Bharat menuju Kota Subulussalam.

Ia menumpangi angkutan umum Sebayang.

Penangkapan tersangk langsung dipimpin Iptu RJ Agung Pratomo.

Polisi mencegat mobil yang ditumpangi tersangka.

Kemudian menggeledah tersangka dan mendapati satu tas ransel.

Dalam tas ransel polisi menemukan beberapa narkoba berupa satu bungkus plastik berisikan daun ganja kering dengan berat 1 kilogram.

Kemudian dua bungkus kertas warna putih yang berisi daun ganja kering dengan masing-masing berat dua ons.

Selanjutnya dua bungkus kertas berisikan ganja kering berat satu ons, dan satu bungkus plastik warna hitam berisi empat lembar plastik transparan yang berisi sabu-sabu.

Rinciannya satu bungkus sabu itu masih penuh, sedangkan tiga bungkus sisa yang diduga sudah terpakai.

Iptu Agung menambahkn, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri ‎guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah di Polsek untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Agung. (*)

 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.