ACEHSATU.COM | Sidoarjo : Kanit Regident Samsat Polresta Sidoarjo Iptu Dini Annisa Rahmat berjanji akan memberantas calo yang mangkal di sekitar Kantor Samsat Sidoarjo.
Dirinya mengatakan telah melakukan koordinasi terkait pengawasan calo dan akan memperketat akses masuk kantor samsat.
“Saya sudah rapatkan dengan tim serta evaluasi terkait pengawasan calo liar di dalam samsat, kami akan memperketat masyarakat yang akan memasuki samsat, serta pengawasan pada titik-titik pintu yang bisa dilewati oleh calo liar” jelas Iptu Dini, Rabu (26/5/2021).
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur rayuan calo dengan iming-iming harga murah, pada setiap pembayaran Pajak maupun pengurusan STNK.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran dari calo terkait pelayanan di samsat. silahkan datang ke samsat untuk mengurus surat kendaraan bermotor sendiri akan kami layani dengan baik” imbuh Iptu Dini.
Tak selesai di situ Iptu Dini juga berharap masyarakat mau lapor jika masih mendapati calo yang berkeliaran.
“Bila masyarakat masih menemukan calo liar, silahkan dilaporkan pada petugas di samsat, akan kami tindak lanjuti serta tertibkan yang bersangkutan, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dalam mengurus surat kendaraan di samsat” pungkasnya.
Beberapa Kota Masuk Dalam Pengawasan Ombudsman RI
Sementara itu di Jakarta setelah melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik kepolisian di sejumlah provinsi, Ombudsman RI menemukan masih banyak calo berkeliaran di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
Ombudsman bidang pengawasan, Pranowo Dahlan mengatakan, temuan itu terjadi dalam hal pelayanan pengurusan BPKB, STNK, TNKB dan pengurusan mutasi kendataan. Temuan tersebut mulai dari pelayanan sampai administrasi. Kantor Samsat Pematang Siantar misalnya.
Ombudsman memperoleh temuan khusus seperti terdapat banyak calo/biro jasa dalam pengurusan pelayanan di UPTD, sampai-sampai tidak dapat dibedakan antara masyarakat yang mengurus secara langsung dengan calo/biro jasa. “Temuan khusus kedua, beberapa petugas kepolisian atau anggota satlantas berada di ruang tunggu dengan memegang daftar catatan menerima uang (setoran) yang diduga berasal dari calo jasa,” kata Pranowo Dahlan
Ada juga temuan serupa di Kantor Samsat Kota Pontianak. Calo di sana menawarkan bantuan jasa pengurusan dengan biaya antara Rp 50 ribu – Rp 100 ribu. Bahkan, ada pengguna layanan yang mengurus STNK asli baru selama enam bulan baru selesai, sebagai pengganti diberikan STNK sementara.
Temuan di kantor Samsat Kota Pekanbaru, juga banyak calo berkeliaran menawarkan jasa kepada pengguna layanan dan tidak ditertibkan petugas. “Di sana, untuk cek fisik kendaraan dikenakan biaya Rp 10.000- Rp 20.000, yang diserahkan langsung kepada petugas cek fisik,” ungkap Pranowo. Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya petugas yang memberikan pelayanan sembunyi-sembunyi di belakang kantor pelayanan. Bahkan, ada oknum Satpol PP yang juga melaksanakan jasa pengurusan STNK kepada masyarakat, dan melakukan transaksi di kantin.
Lebih parah lagi di Kantor Samsat Banda Aceh. Temuan khusus Ombudsman di sana ada calo baik petugas maupun orang luar yang menawarkan jasa pengurusan pelayanan secara terbuka dengan tarif jasa Rp 100-250 ribu. Pengurusan STNK di sana dapat dilakukan tanpa syarat lengkap. (*)