Polresta dan BPOM sita kosmetik ilegal yang mengandung merkuri di Aceh

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Sebanyak 92 produk kosmetik diduga tanpa izin edar, dan diantaranya juga ada yang mengandung bahan kimia obat seperti merkuri disita oleh Polresta Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, Senin, (14/11/2022). Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhilah Aditya Pratama di Banda Aceh Mengatakan “Penyitaan … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Sebanyak 92 produk kosmetik diduga tanpa izin edar, dan diantaranya juga ada yang mengandung bahan kimia obat seperti merkuri disita oleh Polresta Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, Senin, (14/11/2022).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhilah Aditya Pratama di Banda Aceh Mengatakan “Penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini dilakukan karena barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran,”.

Selanjutnya Fadhillah juga menambahkan, puluhan produk kosmetik tanpa izin edar tersebut diamankan dari salah satu rumah warga di kawasan Desa Neusok, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi BBPOM Banda Aceh berdasarkan hasil patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.

Saat didatangi, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kosmetik yang berisinial HG (56) dan istrinya NH (40) karena tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya.

“Lalu BBPOM Banda Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Fadhilah.

Setelah menerima informasi tersebut, Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh mendatangi lokasi.

Tetapi, pelaku tetap tidak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah untuk bernegosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.

“Setelah itu, petugas bersama perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti (BB) sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan lebel BPOM,” kata Fadhilah. 

Dari rumah tersebut, kata Fadhillah, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk kepada pihak lain, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, lanjut Fadhillah, kosmetik tersebut dipesan melalui salah satu aplikasi belanja online dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatra Utara.

Kemudian, produk tersebut dijual kembali ke sejumlah teman dan pihak lain yang membeli langsung ke rumah. 

“Ada juga yang memesan melalui aplikasi whatsApp untuk dikirim melalui jasa pengiriman JNT ke rumah para pembeli.

Pelaku NH dan HG serta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Fadhillah. 

Sementara itu, Kepala BBPOM Banda Aceh Yudi Noviandi menegaskan, dari keseluruhan kosmetik sitaan tersebut, sebagian produk telah diuji oleh pihak BPOM dan diketahui mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri dan lain-lain.

Dari 92 produk tersebut, kata Yudi, terdapat 15 produk kosmetik itu tercampur zat berbahaya atau bahan kimia obat, dan 13 diantaranya terdeteksi mengandung merkuri.

“Semua tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Uji laboratorium juga telah dilakukan, jika digunakan secara langsung akan bergejala kepada pengguna seperti gatal, kulit memerah hingga berakibat fatal dan ini dilarang,” kata Yudi.

Terhadap kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.