Polresta Banda Aceh tangkap 9 tersangka penyalahgunaan Narkoba

Polresta Banda Aceh Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba, Tiga Diamankan di Bireuen dan Aceh Utara

Dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah itu, turut diamankan barang bukti narkoban sebanyak 22 kilogram ganja dan 3,37 gram sabu-sabu.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Sembilan tersangka narkoba diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.

Dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah itu, turut diamankan barang bukti narkoba sebanyak 22 kilogram ganja dan 3,37 gram sabu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto dalam keterangannya kepada wartawan melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP Raja Aminuddin di Banda Aceh, Sabtu (8/8/2020), mengatakan sembilan tersangka ditangkap secara terpisah, baik di wilayah hukum Polresta Banda Aceh maupun daerah lainnya di Aceh.

“Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya ditangkap di Aceh Utara dan Bireuen,” kata AKP Raja Aminuddin.

Dijelaskan penangkapan tersangka di luar Banda Aceh itu atas pengembangan penangkapan tersangka lain yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Banda Aceh

Sembilan tersangka tersebut, yakni berinisial RMT (36), ditangkap di Lampisang, Aceh Besar pada Rabu (29/7/2020) malam, dengan barang bukti 0,60 gram sabu dan 0,27 gram ganja.

Kemudian, KJ (45) dan TK (46) yang merupakan narapidana Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar, dengan arang bukti seberat 0,13 gram sabu dan 0,3 gram ganja.

Selanjutnya, MAK (23), ditangkap di kawasan Beurawe, Banda Aceh, dengan barang bukti 0,18 gram sabu.

Disebutkan, tersangka MAK mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Rizal di Aceh Besar. Polisi juga menangkap tersangka IG (28) dan mengamankan 0,28 gram sabu.

Hasil pengembangan

Dari pengembangan tersangka IG, polisi menangkap FTP (30) dengan barang bukti 2,18 gram sabu dan 0,88 gram ganja.

Kasatres Narkoba menjelaskan, FTP ditangkap di rumahnya di Lamdom, Banda Aceh, karena menjual sabu-sabu kepada IG seharga Rp190 ribu.

“Dari pengakuan tersangka FTP, sabu-sabu dibelinya dari MZ (27) di Aceh Utara dengan harga Rp3 juta,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut AKP Raja, polisi menangkap MZ di SPBU di Geudong, Aceh Utara. Dari pengakuan MZ, barang terlarang itu didapatnya dari MN di Kota Lhokseumawe dan menjualnya kepada orang lain.

Tak menunggu lama, petugas selanjutnya menangkap MN di Bireuen.

“Saat menangkap MN, polisi juga mengamankan tersangka NAS beserta dua karung berisi 22 ikat gulungan ganja dengan berat 22 kilogram,” kata AKP Raja Aminuddin.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 111 jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.