Chip Higgs Domino

Polres Subulussalam Tangkap Agen dan Pembeli Chip Higgs Domino

ACEHSATU.COM | SUBULUSSALAM – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam menangkap tiga orang diduga terlibat jual beli judi online chip higgs domino di sebuah warung kopi di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh. Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Sabtu, mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk penindakan … Read more

ACEHSATU.COM | SUBULUSSALAM – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam menangkap tiga orang diduga terlibat jual beli judi online chip higgs domino di sebuah warung kopi di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Sabtu, mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk penindakan permainan judi online yang meresahkan masyarakat.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan pria berinisial AS (44) diduga sebagai agen serta dua pembeli chip higgs domino masing-masing berinisial KH (37) dan ASK (42). Semuanya merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Menurut catatan transaksi penjualan dari empat akun milik AS, polisi menemukan pelaku sudah menjual chip sebanyak 100B,” kata AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres mengungkapkan kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan di sebuah warung kopi di Kecamatan Simpang Kiri sering dijadikan tempat bermain dan transaksi jual beli chip.

Mendapat informasi itu polisi bergerak ke TKP. Saat tiba di lokasi, pelaku AS kedapatan tengah melakukan transaksi jual beli chip kepada KH dan ASK.

"Ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan pada saat melakukan transaksi jual beli chip. Dari tangan pelaku AS polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil jual beli chip Rp200 ribu," ujar Kapolres.

Kemudian, kata Kapolres, para tersangka beserta dengan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Subulussalam guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku ini dipersangkakan melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," pungkas AKBP Qori Wicaksono. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.