https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

dpo
Ilusterasi - tersangka pengedar sabu bersama barang bukti

ACEHSATU.COM – Langsa- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu, Jum’at (5/11/2021).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, tersangka berinisial JU (29) warga Langsa Kota diamankan petugas di pinggir jalan kawasan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, pada Rabu (3/11) sekira pukul 23.00 Wib.

Ketika dilakukan pemeriksaan, dari tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan didalam jaketnya.

IPTU Imam Aziz Rachman melanjutkan, kepada petugas JU mengaku dirinya mendapatkan dengan cara membeli narkoba Jenis sabu tersebut dari temannya dengan inisial B seharga Rp 3 Juta dengan tujuan untuk dijual kembali. kemudian B ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, dimana sebelumnya pada tahun 2016, Ianya pernah divonis selama 6 (enam) tahun penjara”, ujar Kasat

Bersama tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya, 18 paket sabu ukuran kecil dan satu paket ukuran besar dengan total berat 6,06 Gram.

Selain itu turut diamankan satu plastik tembus pandang, satu gunting, satu kotak rokok merk Marlboro warna merah, satu unit HP merk RedMi warna biru, satu HP Nokia warna hitam serta jaket milik tersangka..

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan B (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa.(*)