PSK Langsa

Polres Langsa Ciduk Germo PSK, Tarif Long Time Rp 700 Ribu, Short Time Rp 400 Ribu

ACEHSATU.COM | LANGSA – Aparat Satreskrim Polres Langsa  menciduk dua germo, perantara pekerja sek komersial inisial ER (46) dan DP (23) warga Gampong Siderejo Kecamatan Langsa Lama. Keduanya berperan menyediakan fasilitas kamar dan mempromosikan jarimah zina, Minggu (3/10/2021). Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers di Mapolres setempat, … Read more

ACEHSATU.COM | LANGSA – Aparat Satreskrim Polres Langsa  menciduk dua germo, perantara pekerja sek komersial inisial ER (46) dan DP (23) warga Gampong Siderejo Kecamatan Langsa Lama. Keduanya berperan menyediakan fasilitas kamar dan mempromosikan jarimah zina, Minggu (3/10/2021).

Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (12/10/2021) menjelaskan, terciduknya dua germo perantara PSK tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya praktek dan tempat perzinahan di Desa Sidorejo.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukanj penyelidikan di lokasi yang di informasikan tersebut pada Minggu (3/10/2021) sekira pukul 19.00 WIB dan berhasil menciduk dua tersangka laki-laki dan perempuan.

PSK Langsa
Konferensi Pers di Mapolres Langsa. Foto Jamil Gade/ACEHSATU.com

“Kedua tersangka berperan sebagai penyedia fasilitas kamar dan mempromosikan jarimah zina,” ujar Kasat.

Dari tersangka, lanjut Iptu Krisna, polisi mengamankan barang bukti, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, empat buah handphone android dan satu unit sepeda motor Janis vario BL 5305 FQ warna hitam.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pada malam itu tersangka ER menghubungi seorang laki-laki yang hendak memesan wanita dan menjelaskan tentang tarif untuk short time yaitu Rp 400 dan long time Rp 700 ribu. Tawaran tersebut, disepakati untuk kelas short time Rp 400 ribu.

Selanjutnya tersangka ER kemudian menghubungi tersangka DP untuk menghubungi PSK yang mana sebelumnya wanita PSK ini terlebih dahulu menghubungi tersangka DP untuk meminta kerjaan.

Pemesannya orang laur Langsa, saat lelaki hidung belang tiba di Kota Langsa, tersangka DP menjeput pemesan PSK menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario BL 5035 FQ menuju ke rumah tersangka ER, kemudian tersangka DP juga menjemput wanita (pekerja seks) menuju ke rumah tersangka ER. 

"Setelah PSK itu tiba di rumah, tersangka DP langsung mengarahkan PSK itu untuk masuk ke dalam kamar guna melayani laki-laki pemesan namuan sebelumnya pemesan harus membayar uang cash terlebih dahulu sesuai tarif yang telah disepakati,” tambah Kasat lagi.

Ciduk Germo PSK
Ilustrasi : Germo PSK di ciduk polisi

Keuntungan Germo

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, dari hasil bisnis prostitusi tersebut tersangka DP mendapat keuntungan Rp 150 ribu sedangkan tersangka ER mendapat uang sebesar Rp 100 ribu, dan PSK sendiri mendapat uang sebesar Rp 150 ribu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  “Setiap orang dan badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan”

 Sementara pada Pasal 25 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 45 bulan”

Sedangkan dalam Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 15 kali atau denda paling banyak 150 gram emas murni atau penjara paling banyak 15 bulan," pungkas Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.