Polres Langsa Bekuk Dua Tersangka Curat

Satres Polres Kota Langsa berhasil membekuk Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

ACEHSATU.COM, LANGSA – Satres Polres Kota Langsa berhasil membekuk Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua tersangka yakni berinisial FA alias Blek (19) warga Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur serta  AA (15) warga Gang Serpin, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama diamankan oleh petugas dalam waktu dan TKP yang berbeda.

“Penangkapan kedua tersangka ini, berawal laporan polisi dari korban,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK.M.Sc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, kepada wartawan, Senin (06/01/2020).

Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan polisi, dimana terjadi tindak pidana curat pada Minggu (22/12/209) di Jalan Muhayatsyah Dusun II Gampong (desa) Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa.

Selanjutnya, pada Rabu (01/01/2020) terjadi tindak pidana curat di Dusun Seulanga, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Didasari laporan ini Satres Polres Langsa, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah warung internet (Warnet) kawasan Gampong Sidorejo, pada Minggu (05/01/2020) malam.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu TV Merk LG 14 Inci, HP merk Xiomi Note 5, dua kotak perhiasan yang berisikan gelang berwarna emas.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dapat disangka telah melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.