https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Polisi tangkap dua terduga penembakan di Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal. Dok HO/ACEHSATU.com.

ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara telah melakukan Restorative Justice terhadap 48 kasus, terhitung mulai Januari hingga 8 November 2022.

Sebagian besar kasus meliputi penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal,  melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan pada Rabu (9/11/2022) tujuan dilakukan Restorative Justice (RJ) lebih kepada upaya pemulihan terhadap perdamaian.

Dalam artian, kata Agus, pihaknya juga mempunyai legalitas seperti yang disampaikan dalam surat edaran Kapolri, terkait dengan pelaksanaan RJ. Penanganannya ini bisa diselesaikan untuk tidak berlanjut secara hukum.

“Sepanjang Januari hingga 8 November 2022, kita sudah selesaikan 48 kasus. RJ ini melibatkan pihak terkait, yaitu pelapor, terlapor, pendamping atau keluarga yang menemani juga dibolehkan hadir, tapi sejatinya ini lebih kepada pelapor dan terlapor yang terkait dalam perkara. Kita juga melibatkan perangkat gampong, sesuai dengan amanah UU Pemerintahan Aceh terkait 18 perkara yang bisa diselesaikan secara qanun,” terang Agus.

Agus mengatakan, Restorative Justice dilakukan lebih kepada kasus-kasus yang memang juga diatur qanun, lalu juga terhadap perkara terkait harta benda, misalkan penipuan, penggelapan maupun pencurian ringan atau pencurian dalam keluarga.

“Nah, ini bisa kita kedepankan untuk dilakukan RJ. Untuk hambatan saat ini belum ada, mengingat sejatinya RJ ini terjadi karena ada kesepakatan kedua belah pihak. Kita dari kepolisian hanya sebagai fasilitator dan mediator terkait perkara RJ,” ujar Agus.

BACA: Kapolres Aceh Utara Bersama PJL Besuk Wartawan Sakit di Baktiya

Lanjutnya, kerugian maksimal dalam kasus RJ tidak ditentukan, dalam artian kembali lagi di mana korban mendapatkan rasa keadilan dan juga hak-haknya terpenuhi dengan adanya Restorative Justice ini.

“Jadi tidak ada batasan terhadap masalah RJ. Selama korban merasa itu mau diselesaikan di luar hukum, maka bisa dilakukan RJ. Jadi tidak ada paksaan dari pihak kepolisian untuk penanganan ini,” ucap Agus.

Terhadap penanganan kasus penganiayaan maupun KDRT, AKP Agus mengimbau agar masyarakat dalam berkehidupan antar sesama bisa saling menghargai, tanpa adanya menyinggung atau mengakibatkan pertikaian secara fisik.

“Karena apapun ceritanya, terkait penganiayaan pasti akan kita buktikan dengan alat bukti lain dan juga KDRT, ini juga sangat berpengaruh, khususnya dalam kehidupan berumah tangga. Apalagi banyak jenis KDRT, tidak hanya kekerasan secara fisik, tapi kekerasan psikis juga termasuk. Bahkan suami yang tidak menafkahi istri juga termasuk KDRT,” tutur Agus.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Aceh Utara Ciduk Tiga Agen Judi Online

Maka dari itu, Agus mengimbau kepada pihak kepolisian bahwasannya agar lebih mengedepankan rasa kemanusiaan.

“Memang kita sadari di antara kedua belah pihak pasti ada diawali dengan emosi, namun tetap kita imbau kepada masyarakat agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra. (*)