Polres Aceh Timur Tangkap Enam Pengedar Uang Palsu, Tiga Masih di Bawah Umur

Enam pelaku pengedar uang palsu dibekuk oleh Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Timur pada Senin (8/6/2020).

Polres Aceh Timur Tangkap Enam Pengedar Uang Palsu, Tiga Masih di Bawah Umur

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Enam pelaku pengedar uang palsu dibekuk oleh Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Timur pada Senin (8/6/2020).

Dari enam pelaku tersebut tiga diantaranya masih anak di bawah umur.

Kasat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, Kamis (11/6) mengatakan, enam pengedar uang palsu itu masing-masing berinisal AN (15) pelajar, SA (16) pelajar, RZ (16), MT (35), AM (34) dan NS (34).

Semuanya tercatat sebagai warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Reskrim menyebutkan, kasus peredaran uang palsu itu terungkap saat salah seorang pemilik warung di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, curiga dengan uang yang dibelanjakan oleh tiga pelaku masing-masing AN, SA dan RZ, pada Senin (8/6) lalu.

Waktu itu, tiga pelaku membeli gorengan Rp 5 ribu dengan uang Rp 50 ribu. Sepeninggal para pelaku, pemilik warung atas nama Mustafa mengamati uang yang diserahkan oleh pelaku dan diketahui uang tersebut palsu. Merasa telah ditipu, kata Kasat, pemilik warung Mustafa kemudian mencari para pelaku di sekitar warungnya. Alhasil para pelaku ditemukan karena kehabisan minyak sepeda motor.

“Korban-pun langsung menghampirinya, dan para pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah menipu korban dengan uang palsu,” kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Simpang Ulim, dan pihak Polsek Simpang Ulim kemudian menyerahkan perkara tersebut ke Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan.

Menurut pengakuan ketiga pelaku, kata Kasat Reskrim, mereka memperoleh uang palsu tersebut dari MT.

Mendapat pengakuan tersebut petugas pada Selasa (9/6) berhasil mengamankan MT di rumahnya. Selanjutnya MT mengaku bahwa uang itu berasal dari AM dan saat itu juga AM juga diamankan oleh petugas bersama NS yang juga berperan sebagai pengedar uang palsu.

“Tidak berhenti kepada MT, AM dan NS, petugas masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap HS warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara karena berdasarkan keterangan AM uang palsu tersebut milik HS,” sebut Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni, 13 lembar uang palsu pecahan 50.000 dan satu unit sepeda motor Honda Supra X125 tanpa Nomor Polisi. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.